Selasa, 24 Juni 2008 | 08:12 WIB
KPU Lamban Tetapkan Daerah Pemilihan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (CETRO) Hadar Navis Gumay menilai Komisi Pemilihan Umum lamban menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2009. KPU seharusnya telah menetapkannya antara 6 Juni dan 12 Juni lalu.
“KPU seharusnya segera menetapkan perubahan daerah pemilihan dan alokasi kursinya,” kata Hadar saat dihubungi Selasa (24/6).
Perubahan itu, kata Hadar, menjadi rujukan partai politik mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Partai pun bisa menyiapkan kader sebagai calon anggota DPRD. Jika KPU terlambat menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi, “Partai bisa ngamuk karena harus merubah daftar calon legislatif,” katanya.
KPU, kata Hadar, perlu meminta tanggapan masyarakat sebelum menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Tapi, katanya, ia meragukan KPU melakukannya mengingat waktu pengajuan calon anggota legislatif sudah dekat. Rencananya, partai harus sudah mengajukan calon anggota legislatif pada 5 Agustus.
Menurut Hadar, sejumlah wilayah mengalami perubahan daerah pemilihan dan alokasi kursi, yakni, daerah pemekaran beserta daerah induk, dan daerah yang hilang atau penduduknya pindah karena bencana. Contohnya, kata Hadar, penduduk Kabupaten Sidoarjo harus mengungsi karena semburan lumpur Lapindo.
Selain itu, KPU juga harus meninjau provinsi dan kabupaten/kota yang mengalami perubahan alokasi kursi karena perubahan daerah pemilihan untuk anggota DPR.
KPU, kata Hadar, tak perlu mengubah daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk daerah yang tak mengalami perubahan. KPU bisa berpedoman pada daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu 2004.
Di sisi lain, Hadar menjelaskan, ada sejumlah daerah yang alokasi kursi DPRD-nya tak konsisten dengan Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang itu mengatur alokasi kursi DPRD dalam satu daerah pemilihan antara 3-12 kursi. Nyatanya, alokasi kursi di 40 daerah lebih dari 12. Misalnya, Kabupaten Tangerang memiliki alokasi 27 kursi untuk DPRD Banten.
“Tapi, Undang-undang tak membolehkan pemecahan daerah karena daerah pemilihan hanya bisa terdiri dari satu daerah atau gabungan daerah,” katanya.
PRAMONO