ENGLISH
| Sunday, 19 May 2013 |
INDONESIA
Saturday, 18 May 2013 | 19:50
Tempo receives the 2013 Gwangju Prize for Human Rights Special Awardfor its
tenacity and consistency in covering human rights issues
Saturday, 18 May 2013 | 17:14
French is the 14th country that legalizes same-sex marriage.
Kamis, 12 Juni 2008 | 17:37 WIB
Penyelundupan Kayu dan Pasir Timah Digagalkan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 21 kontainer kayu dan dua kontainer pasir timah. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi menerangkan penangkapan berlangsung kemarin ketika kapal tengah melangsungkan bongkar-muat barang. Saat itu, kata dia, petugas mencurigai kelengkapan dokumen pengiriman kontainer berisi furnitur. Namun, hasil pemeriksaan diketahui kontainer tersebut memuat kayu gelondongan. "Semuanya berasal dari Kalimantan," katanya, Kamis (12/6). Anwar menerangkan, gelondongan kayu ilegal itu umumnya berasal dari jenis Ebony dan Sonokeling. Jika dijual kepasaran, seluruh kayu itu nilainya ditaksir mencapai Rp 13 miliar. Selain itu, petugas juga memeriksa dokumen dua buah kontainer yang baru saja datang dari Bangka Belitung. Kedua kontainer tersebut ternyata memuat puluhan peti pasir timah. "Dua kontainer ini saja nilainya sudah Rp 2 miliar," ujarnya. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok Heru Sulistyono menambahkan, modus penyelundupan ini merupakan kasus yang kerap ditemui petugas. Biasanya, kata dia, pemilik barang menggunakan modus bongkar muat menjelang penutupan proses pengurusan bongkar muat. "Mereka mencoba memanfaatkan kelengahan petugas," ujarnya. Riky Ferdianto

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.