Thursday, 20 June 2013 | 08:39

The Trade Ministry assures there will be enough supply for
Lebaran, but warns chili and meat prices might grow
out of control.
Thursday, 20 June 2013 | 08:34

The South Sulawesi Real Estate Indonesia has built a Hatchery Marine Station at
Barrang Lompo Island.
Jum'at, 15 Februari 2008 | 14:42 WIB
266 Pegawai Departemen Hukum Terkena Sanksi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 266 pegawai negeri sipil di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terkena sanksi. Sebanyak tujuh di antaranya dipecat karena tersandung kasus narkoba. Menurut Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan HAM Marvel Mangunsong, para pegawai tersebut terkena penindakan atas penyimpangan selama 2007.
Marvel mengatakan, sebanyak 259 orang terkena sanksi Peraturan Pemerintah No 30 tahun 1985 tentang Pegawai Negeri Sipil. Sedang sisanya sebanyak tujuh orang terkena sanksi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. ”Dari 266 orang yang terkena penindakan, 78 orang mengajukan keberatan,” kata Marvel kepada wartawan di gedung Departemen Hukum dan HAM, Jumat (15/2).
Menurut Marvel, tujuh orang yang terkena sanksi pemberhentian adalah pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat narkoba. ”Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat narkoba,” ujarnya.
Jenis sanksi terhadap para pegawai berupa sanksi ringan, sedang, hingga berat. Adapun sanksi ringan berupa teguran lisan sebanyak 8 orang, teguran tertulis 23 orang, pernyataan tidak puas secara tertulis 66 orang. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sebanyak 39 orang, penurunan gaji berkala sebanyak 80 orang, dan penundaan kenaikan pangkat sebanyak 23 orang. Sedangkan yang terkena sanksi berat berupa penurunan pangkat sebanyak 19 orang, pembebasan jabatan sebanyak 1 orang.
Marvel menambahkan, perlu tindakan pencegahan berupa pengawasan dari inspektorat jenderal di masing-masing direktorat. Ia menyimpulkan, ada peningkatan penindakan pegawai negeri sipil dari tahun 2006 ke tahun 2007, sebanyak 113 orang.
Cheta Nilawaty