ENGLISH
| Saturday, 25 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 21:52
OPM Coordinator of the National Defense Military, Lambert
Pekikir, stated that voicing protests to the U.K. for supporting
OPM would be meaningless.
Friday, 24 May 2013 | 21:38
The prosecutors charged Brig. Wijaya, the suspect that sparked
the attack and arson on the OKU Police Department, with second
degree murder.
Rabu, 09 Januari 2008 | 14:13 WIB
Petisi 50 Desak Pemerintah Adili Soeharto
TEMPO Interaktif, Jakarta:Petisi 50 mendesak pemerintah membuka kembali kasus pidana Soeharto yang telah ditutup kejaksaan. "Bisa diadili tanpa kehadiran terdakwa," kata Ketua Petisi 50 Chris Siner Key Timu saat mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (9/1). Petisi 50 merupakan kumpulan aktivis angkatan 1945 dan 1966. Menurut Chris, proses hukum terhadap Soeharto tetap harus dilaksanakan agar demokrasi dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan amanat reformasi. Selain itu, dia mendesak kejaksaan untuk membuka kasus Soeharto lainnya, yakni peraturan yang bermuatan korupsi, kolusi dan nepotisme dan menguntungkan keluarga serta kroni Soeharto. Dalam laporan pengaduannya, mereka memaparkan beberapa kebijakan yang dinilai bermuatan KKN, seperti Keputusan Presiden Nomor 93 tahun 1996 tentang Bantuan Pinjaman kepada PT Kiani Kertas yang dimiliki kolega Soeharto, Mohammad Hasan, fasilitas bebas bea masuk sedan impor dan proyek mobil nasional. Mengenai gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, anggota Petisi 50 Judilherry Justam mengatakan sebaiknya kejaksaan tetap membuka kasus pidana Soeharto untuk menguatkan gugatan perdata. "Gugatan perdata akan lebih kuat jika ada putusan pidana," jelasnya. Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan kasus pidana Soeharto sudah dihentikan. "Karena yang bersangkutan sakit permanen," katanya. Kejaksaan, kata dia, sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam kasus pidana Soeharto pada 11 Mei 2006. "Sekarang sedang berjalan court settlement (gugatan perdata di pengadilan). Kita lihat nanti (hasilnya)," ujarnya. Rini Kustiani

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.