Kamis, 20 Desember 2007 | 11:10 WIB
Kejaksaan: Imam Samudera Masih Bisa Minta Grasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan terpidana mati Bom Bali I, yakni Imam Samudera, Ali Gufron dan Muklas masih memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan grasi kepada presiden.
"Terhitung selama 30 hari sejak salinan putusan Mahkamah Agung diserahkan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji setelah melaksanakan shalat Idul Adha di Kejaksaan Agung, Kamis (20/12).
Saat ini, kata dia, kejaksaan telah menerima salinan resmi putusan tersebut. Jika para terpidana dan keluarganya tidak mengajukan grasi dalam waktu 30 hari, Hendarman menjelaskan, maka eksekusi akan segera dilaksanakan.
Mengenai pernyataan dari kuasa hukum terpidana yang menilai putusan peninjauan kembali itu tidak sah, Hendarman mempersilahkan jika kuasa hukum para terpidana akan melakukan upaya hukum.
"Kalau menurut mereka tidak sah, ya silahkan saja," ujarnya. Apabila mereka tidak sependapat dengan putusan PK tersebut, lanjut dia, maka harus diajukan secara tertulis. "Kita tidak bisa menunggu dia bicara, harus secara tertulis diajukan," kata Hendarman.
Yang jelas, kata Hendarman, aparat penegak hukum tidak mempermasalahkan apakah putusan itu benar atau salah. "Putusan yang kita pegang adalah putusan yang sah," katanya.
Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, rencananya Kejaksaan Negeri Denpasar akan memberitahukan perihal putusan itu kepada terpidana dan keluarganya pada 27 Desember 2007. "Argometer mulai berjalan pada 27 Desember besok," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Achmad Michdan mengatakan masih banyak celah hukum yang akan ditempuh. Dia menilai putusan PK itu bermasalah karena majelis hakim yang menangani pemeriksaan berkas PK tidak pernah melakukan pemeriksaan berkas yang diajukan terpidana. "Kami juga masih memiliki peluang untuk mengajukan PK yang kedua," katanya.
Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali yang diajukan Amrozi, Ali Gufron dan Imam Samudera pada Rabu (19/12). Dalam putusan itu, mahkamah menolak peninjauan kembali yang diajukan ketiga terpidana.
Rini Kustiani, Imron Rosyid