ENGLISH
| Thursday, 20 June 2013 |
INDONESIA
Thursday, 20 June 2013 | 11:52
Haze in Singapore reached 321 in Pollution Standard Index,
indicating hazardous air quality.
Thursday, 20 June 2013 | 08:39
The Trade Ministry assures there will be enough supply for
Lebaran, but warns chili and meat prices might grow
out of control.
Senin, 17 Desember 2007 | 01:10 WIB
Pengusutan Kasus Kartel SMS Berlanjut
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan kartel tarif pesan pendek oleh delapan operator seluler. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam 60 hari kerja. "Kemarin sudah diputuskan untuk pemeriksaan lanjutan," kata anggota Majelis Pemeriksa KPPU, Erwin Syahrial, Jumat lalu kepada Tempo. Menurut Erwin, pemeriksaan diteruskan karena majelis berpendapat banyak hal yang harus diperjelas dan diperdalam. Disamping, ada beberapa pihak yang belum hadir dalam pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, majelis akan memanggil semua pihak yang terkait dalam dugaan persekongkolan untuk membentuk harga tarif pesan pendek (SMS). Mereka yang sudah memenuhi panggilan dalam pemeriksaan pendahuluan juga bakal dipanggil lagi. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan sejak awal November silam dan Rabu pekan lalu. KPPU menduga terjadi persekongkolan sejumlah perusahaan dalam penetapan tarif pesan pendek sehingga menghasilkan harga yang lebih tinggi dibanding harga formula yang ditetapkan. Dalam pemeriksaan pendahuluan, majelis pemeriksa meminta keterangan pemimpin delapan operator itu. Mereka adalah PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel), PT Indosat, PT Hutchinson, PT Smart Telecom, PT Mobile-8, dan PT Bakrie Telecom. Kepada Tempo, XL dan Bakrie Telecom membantah tuduhan kartel. (Koran Tempo, 14 Desember) Menurut Erwin, pemeriksaan awal dilakukan sebelum KPPU menjatuhkan putusan terhadap Tamasek dalam kasus kepemilikan silang di dua operator selular Indonesia. Tapi, ia merahasiakan siapa yang melaporkan kasus dugaan kartel ini. Pada Kamis pekan lalu, KPPU memutuskan ada bukti kartel sehingga pemeriksaan diteruskan. Sebelumnya, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Kamilov Sagala, menilai tarif SMS cukup mahal. Normalnya, tarif pesan pendek itu tak terlalu tinggi dari formula awal yakni Rp 73-76. Tapi nyatanya tarif SMS tiga kali lipat dari formulanya. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suskmaningsih sepakat seharusnya tarif pesan pendek lebih murah. Tapi, tarif yang tinggi tak lepas dari kesalahan pemerintah. "Harus dicek juga aturan pemerintah, berapa batas atas yang ditetapkan pemerintah." Erwin menjelaskan, pemanggilan akan dilakukan mulai Januari 2008 mendatang. Tak hanya para operator, KPPU pun akan memeriksa sejumlah saksi, saksi ahli, dan lembaga swadaya masyarakat, seperti Masyarakat Telematika Indonesia, Indonesia Telecomunication User Group, dan YLKI. "Pokoknya nanti yang berkembang dalam pemeriksaan bila diperlukan akan kami panggil," ucapnya. Pemanggilan baru dimulai Januari sebab jadwal anggota majelis padat hingga akhir tahun ini. Apalagi, sudah banyak perusahaan yang mulai libur panjang. Namun, pemeriksaan dokumen terus dilakukan. Informasi dari dokumen akan dicek silang dan dikonfirmasi kepada operator. Dian Yuliastuti

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.