ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 07:29
A preservation strategy is needed for keris, one that is

different from other products, such as batik.
Friday, 24 May 2013 | 06:18
Human Rights Working Group deputy executive director, M. Choiful

Anam, believes that Yudhoyono is only seeking hype by receiving

this award.
Selasa, 11 Desember 2007 | 20:18 WIB
Jaksa Akan Hadirkan Budi Santoso
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan aktivis HAM Munir dengan terdakwa Indra Setiawan berencana akan menghadirkan Budi Santoso sebagai saksi kunci dari Badan Intelejen Negara (BIN). Rencana tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Didik Farkhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/12). Menanggapi permintaan ini, ketua majelis hakim Heru Pramono masih menunda untuk menghadirkan Budi Santoso sebagai saksi di persidangan. "(Majelis hakim) inginnya saksi-saksi yang ada di BAP untuk diselesaikan terlebih dahulu" ujar Didik. Menurut Didik, Budi Santoso perlu dihadirkan di persidangan karena ia merupakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) yang mengetahui keberadaan surat dari BIN, "Ia bersinggungan dengan surat tersebut" ucap Didik tanpa mau menjelaskan lebih lanjut posisi Budi Santoso berkait surat dari BIN tersebut. Didik juga mengatakan bahwa Budi Santoso saat ini masih aktif di BIN. Keterangan Budi menurut Didik sudah didapat jaksa dalam berita penyidikan di Mabes Polri, "Kita sudah dapat berita penyidikannya" ujar Didik. Rencana jaksa untuk menghadirkan Budi Santoso ini disambut baik Tim Legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum). Chairul Anam dari Tim Legal Kasum mengatakan ada kemajuan dalam persidangan bila Budi Santoso benar-benar dihadirkan, "Akan menarik bila orang luar Garuda juga dihadirkan" ujar Chairul. M. Iqbal Muhtarom

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.