ENGLISH
| Thursday, 23 May 2013 |
INDONESIA
Thursday, 23 May 2013 | 15:42
Bogor Botanical Garden marked its 196th anniversary by signing a
Memorandum of Understanding with several entities
Thursday, 23 May 2013 | 15:33
James' lay up during the match's final moments sends Miami Heat
to a glorious victory.
Senin, 10 Desember 2007 | 03:13 WIB
Pengusaha Keluhkan Aturan Baru Tonase
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pelaku industri menganggap pengurangan batas maksimal muatan (tonase) angkutan jalan raya akan menambah beban produsen. Kebijakan baru itu pun dinilai semakin memojokkan industri yang sedang mengalami kesulitan akibat kenaikan harga minyak mentah. "Mau tak mau akan dilakukan penyesuaian dengan menaikkan harga," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi), Thomas Darmawan, dihubungi di Jakarta kemarin. Menurut dia, pengurangan batas maksimal muatan akan menambah beban transportasi. "Pengurangan muatan hingga 10 persen itu besar sekali." Ia menjelaskan, yang paling kena imbasnya adalah produsen produk pertanian seperti beras, tepung terigu, sayur mayur, dan kacang-kacangan. Produk itu mudah rusak dan tak tahan lama sehingga tak bisa begitu saja menumda pengiriman. Untuk mengurangi biaya transportasi, produsen harus memperpanjang daya tahan produk, yang berujung pada penambahan biaya yang tak sedikit. Departemen Perhubungan bersama Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) dari delapan provinsi Kamis pekan lalu menyepakati penurunan tonase angkutan jalan raya menjadi 50 persen, dari semula 60 persen. Artinya, kelebihan beban muatan maksimal 50 persen dari batas muatan yang tertera pada kendaraan. Aturan baru ini akan berlaku per 1 Februari 2008. “Ya bertahap, dulu pelanggaran (muatan) sampai 100 persen,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar Jumat pekan lalu di kantornya, Jakarta Tonase baru disepakati dalam pertemuan di Yogyakarta. Delapan DLLAJ yang hadir yakni Jawa Tengah, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Pertemuan ini tindak lanjut keluhan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah bahwa kelebihan muatan menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Bahkan, kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, kebijakan baru itu tak akan efektif. "Beban industri bertambah karena deretan pungutan liar di jalan," ujarnya. Akibat pungutan liar, truk-truk yang mengangkut muatan melebihi 5-15 ton dari yang seharusnya bisa lewat. Itu sebabnya, ia meminta pemerintah menghilangkan pungutan liar. Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Murphy Hutagalung, sependapat soal pemberantasan pungutan liar. Tapi, ia mendukung keputusan pemerintah sebab pengguna jalan umum harus mempertimbangkan kelayakan jalan. "Kelebihan muatan jadi penyebab jalan-jalan rusak," ujarnya. Di sisi lain, Murphy mengkritik metode perhitungan penurunan tonase yang menurut dia tak jelas. “Pengurangan hingga 50 persen itu perhitungannya entah bagaimana.” Sebelumnya, tonase diturunkan bertahap, dari 90 persen kemudian 70 persen, lalu 60 persen yang bertahan hampir dua tahun. Evaluasi dilakukan tiap enam bulan. Iskandar menyatakan tak ingin penurunan drastis karena akan terjadi masalah, seperti keterlambatan pasokan barang dan kenaikan harga barang. (Koran Tempo, 6 Desember) Yuliawati | Harun Mahbub Billah

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.