ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Wednesday, 22 May 2013 | 01:36
Over one million people from all over the world signed an online petition urging the
government to reject the plan to exploit Aceh's forests.
Wednesday, 22 May 2013 | 01:34
European Parliament member and Portuguese politician Ana Gomes shared
Europe's view on Indonesian politics during her recent visit to the country.
Jum'at, 07 Desember 2007 | 07:53 WIB
Perguruan Tinggi Wajib Sediakan Kursi Untuk Mahasiswa Miskin
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bila Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP disaahkan, maka perguruan tinggi negeri wajib mengalokasikan paling sedikit 20 persen dari seluruh kapasitas yang ada untuk mahasiswa miskin. "Ketentuan itu diatur dalam pasal 38 ayat 1-3 RUU BHP," ujar Ketua panitia kerja Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan Heri Akhmadi dalam jumpa pers di kantor Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (6/12). Peraturan itu, kata Heri, dibuat untuk mengakomodir kepentingan mahasiswa miskin namun memiliki tingkat intelektual yang memadai. Beasiswa akan ditanggung bersama oleh pemerintah pusat dan daerah. Sedangkan pemilihan mahasiswa, dilakukan oleh penentu kebijakan umum tertinggi Badan Hukum Pendidikan (wali amanat). Dalam RUU BHP, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, dan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan Pendidikan. Prinsipnya, selain dana yang diberikan oleh pemerintah, tiap lembaga pendidikan wajib mencari tambahan dana dari dunia usaha, industri, orang kaya dan lainnya. Jika belum cukup, perguruan tinggi bisa meminta bantuan asing dan partisipasi dari orangtua peserta didik. Intinya BHP merupakan lembaga yang tidak berorientasi pada laba (nirlaba). Badan Hukum Pendidikan ini diwajibkan kepada seluruh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sedangkan untuk satuan pendidikan yang lebih rendah seperti SD/SMP/SMU hanya sebagai pilihan. Jika pemimpin Badan Hukum Pendidikan Perguruan tinggi tidak kreatif mencari dana, maka majelis wali amanah akan memberi sanksi. Reh Atemalem Susanti

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.