ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 06:18
Human Rights Working Group deputy executive director, M. Choiful

Anam, believes that Yudhoyono is only seeking hype by receiving

this award.
Friday, 24 May 2013 | 05:27
Less than 50 percent of people in Indonesia have access to clean

water.
Senin, 19 November 2007 | 11:16 WIB
Pemerintah Batalkan 1.406 Perda
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejak 2002 hingga November 2007 pemerintah telah membatalkan 1.406 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi. "Sebagian besar Perda yang dibatalkan itu adalah Perda tentang pajak dan retribusi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta saat membuka seminar Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Melalui Peningkatan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Daerah dalam Tertib Pembentukan Perda di Jakarta, Senin (19/11). Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri, pada 2002 terdapat 19 Perda yang dibatalkan, 2003 (105 perda), 2004 (236), 2005 (136), 2006 (114), dan 2007 membatalkan 151 perda. Saat ini masih ada 200 perda yang masih dikaji oleh Depdagri untuk pembatalannya. Andi mengimbau agar pemerintah daerah selalu mengkoordinasikan peraturan yang akan dibuat dengan pemerintah pusat melalui kantor perwakilan Depkumham atau Depdagri di daerah. "Agar jangan sampai begitu perda keluar langsung mendapat pertentangan dari masyarakat," ujarnya. Rini Kustiani

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.