Saturday, 18 May 2013 | 19:50

Tempo receives the 2013 Gwangju Prize for Human Rights Special Awardfor its
tenacity and consistency in covering human rights issues
Saturday, 18 May 2013 | 17:14

French is the 14th country that legalizes same-sex marriage.
Jum'at, 16 November 2007 | 00:48 WIB
Pemerintah Tak Gentar Digugat Niaga
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah tak gentar dengan rencana gugatan PT Bank Niaga Tbk terhadap PT Jasa Marga Tbk. soal pembatalan hasil tender proyek pengadaan kartu pembayaran jalan tol elektronik untuk tol-tol yang dikelola oleh Jasa Marga.
"Kalau ada yang merasa dilanggar atau dirugikan silahkan gugat Jasa Marga," kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil di kantornya, Jakarta, kemarin. Ia mengaku yakin lelang ulang itu tak akan mengganggu iklim investasi.
Sekretaris Jasa Marga Okke Merlina menyatakan Niaga berhak menempuh jalur hukum. Tapi ia yakin persoalan tak akan sejauh itu. “Kami harap Niaga dapat memahami kondisi yang ada,” katanya Selasa lalu kepada Tempo.
Pada 18 Juli 2007 Niaga dinyatakan menang tender proyek pengadaan kartu prabayar. Tapi tender akan diulang karena Menteri Sofyan Djalil menolak pengenaan biaya administrasi 5 persen bagi pelanggan ketika membeli dan mengisi ulang kartu. Menurut dia, mestinya pengguna tol tak dibebani.
Niaga bersiap menggugat pembatalan hasil tender oleh Jasa Marga karena Niaga sudah mengeluarkan investasi meski kontrak proyek belum diteken. "Kami sudah menunjuk lawyer untuk mengkaji aturan pengadaan ini," kata Direktur Bisnis dan Korporasi Niaga V. Chaterinawati Hadiman. Ia berharap kajian rampung sebelum proses tender dimulai. (Koran Tempo, 14 November)
Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu menjelaskan, tender sebelumnya yang dimenangkan oleh Niaga melanggar Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Pada Beberapa Jalan Tol. Tak boleh ada serupiah pun yang ditarik selain tarif tol. "Tender kemarin ada yang cacat, makanya perlu ditender ulang," ujarnya.
Sofyan pun membantah tender diulang atas permintaan PT Bank Mandiri Tbk. "(Tender ulang) karena yang punya proyek ini (Jasa Marga) membebankan biaya administrasinya kepada konsumen." Ia menanggapi dugaan bahwa Mandiri yang mendorong lelang kembali karena kalah dalam tender sebelumnya.
Wahyudin Fahmi | Rieka Rahadiana