ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 02:55
With US$1.4 million profit from the sales of herbal products, Indonesia as the
world's third largest producer of the commodity.
Friday, 24 May 2013 | 02:31
BI's active role in the money market helps the rupiah from weakening further
following the increasing demand of the US dollar.
Rabu, 07 November 2007 | 04:43 WIB
BPKP Prihatin Penghentian Kasus Borang
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, prihatin atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pembangkit listrik di Borang, Sumatera Selatan. "Ada satu keprihatinan melihat keputusan itu. Menurut saya perlu appeal (banding) bersama untuk melihat fenomena hukum seperti itu," ujar Kepala BPKP Didi Widayadi, Selasa (6/11). Menurut Didi, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Dia mengatakan, biarlah masyarakat menilai apakah keputusan itu adil atau tidak adil. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan Keluarnya Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap kasus korupsi Pmebangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Borang pada Jumat (2/11). Didi mengungkapkan, temuan auditor BPKP memang jelas mengindikasikan adanya kerugian negara dalam kasus Borang itu. Namun, dia tak tahu pasti, apakah temuan itu dipakai penyidik kepolisian atau tidak. "Soal temuan auditor kami, itu tergantung dari penyidiknya karena penyidik bisa saja mengabaikan atau menggunakannya," ungkapnya. Soal bagaimana suatu kasus bisa sampai ke proses penuntutan dan proses pengadilan sangat tergantung dari penilaian kejaksaan atau penyidik kepolisian. "Yang jadi dasar mereka tidak hanya temuan BPKP, bukti-bukti material lain seperti saksi tidak mutlak," ujar Didi. Meski sudah dihentikan penyidikannya bukan berarti kasus itu mandeg total. Didi mengatakan, Kepolisian RI bisa saja melakukan langkah-langkah hukum lainnya setelah keluarnya surat tersebut. "Apa langkah hukumnya, ya tergantung pada pihak kepolisian itu sendiri," katanya. Bagaimana dengan usulan agar kasusnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Didi juga menolak menanggapi. "Menurut saya, itu kompetensi kriminal justice system. Kami kan hanya membantu penyidikan mereka. Kalau KPK, BPK, Kepolisian, Kejaksaan minta maka kami wajib membantu. Amanah hukum seperti itu." Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangkt listrik Borang di Palembang, Sumatera Selatan. Menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ditemukan bukti baru dan diminta pihak kepolisian. "Bisa jadi diserahkan kepada KPK lagi, bila Kepolisian meminta KPK menyelidiki," ujarnya kepada Tempo pekan lalu. Dalam kasus ini KPK tidak menyelidiki materi kasus yang sudah dilakukan sebelumnya, melainkan latar belakang keluarnya SKPP itu. "Kami pelajari dulu, apakah ada unsur kesulitan atau intervensi terhadap aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan keluarnya SKPP," kata Johan. Kasus dugaan korupsi pembangkit Borang sempat diserahkan kepada KPK, guna menetapkan apakah kewenangan penyidikan berada ditangan Kejaksaan ataupun Kepolisian. Akhirnya, pada 9 Januri 2007, oleh Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, ditetapkan, kewenangan menyidik berada ditangan Kejaksaan. Namun pada kenyataannya, setelah diserahkan kepada Kejaksaan, empat tersangka, yaitu Direktur Utama PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkitan dan Energi Primer Ali Herman Ibrahim, Ketua Panitia Pengadaan Turbin, Agus Darmadi, serta Direktur rekanan utama PLN, PT Cipta Guna Mandiri Johannes Kennedy, dibebaskan. AGUS SUPRIYANTO | CHETA N

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.