Wednesday, 19 June 2013 | 06:19

Jufri Rahman is pessimistic his region will be able to reach the
target of 5,000 tourists this year given the frequency of mass
protests.
Wednesday, 19 June 2013 | 05:29

These are places around the world where you can get the most
beautiful moments to immortalize.
Kamis, 01 November 2007 | 17:38 WIB
Upah Minimum Jakarta Tahun Depan Naik 8 Persen
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah menetapkan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2008 di DKI Jakarta Rp 972.604, 80. Naik sebesar 8 persen dari upah Jakarta tahun 2007 sebesar Rp 900.560.
Penetaapan UMP itu termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2007 tentang UMP tahun 2008. ''Ini lebih tinggi 2 persen dari inflasi tahun 2007 sebanyak 6 persen dan merupakan angka yang realitis dengan ratio kebutuhan hidup layak di Jakarta,'' kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (01/11).
Menurut Fauzi Bowo berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik kebutuhan hidup layak di Jakarta selama sebulan Rp 1.055.275,06. Pemerintah memang mengakui UMP 2008 lebih kecil dari kebutuhan hidup layak jakarta.
Namun pemerintah telah mempertimbangkan perhitungan UMP Jakarta disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2008 sebesar 6,7 persen, inflasi antara 6-6,2 persen.
Rudy Prasetyo