ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Tuesday, 21 May 2013 | 23:31
The MoU is aimed to implement the Gratification Control Program
within the Ministry.
Tuesday, 21 May 2013 | 23:21
The scheme used in Labora's fuel business allows everyone to
gain profit at the expense of incurring state losses.
Rabu, 31 Oktober 2007 | 15:20 WIB
Penempatan TKI ke Malaysia Akan Ditinjau
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan meninjau ulang penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia apabila pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru yang merugikan TKI. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menegaskan pemerintah Malaysia harus mau dan siap meningkatkan pelayanan terhadap tenaga kerja asing termasuk tenaga kerja asal Indonesia. Sebab, pada dasarnya, menurut Erman, pemerintah Malaysia membutuhkan tenaga kerja Indonesia. "Kalau ini tidak direspon saya akan mengusulkan kepada Presiden untuk ditinjau kembali penempatan tenaga kerja kita ke sana," kata Erman seusai melantik pejabat eselon I di kalangan Depnakertrans, Rabu (31/10). Ia mengatakan pemerintah Malaysia harus membuat keputusan politik atau keputusan baru. Isinya mengatur sanksi bagi majikan atau pengguna tenaga asing yang melakukan pelanggaran atau kekerasan terhadap hak pekerja asing. "Malaysia harus membuat aturan isinya menindak tegas majikan atau pengguna tenaga kerja asing termasuk TKI secara pidana tidak hanya perdata," katanya. Dia mengatakan, pemerintah Malaysia harus mencontoh pemerintah Arab Saudi yang telah mengeluarkan kebijakan menetapkan sanksi keras kepada majikan atau pengguna tenaga kerja asing yang melakukan tindak kriminal terhadap pekerjanya. "Bahkan pemerintahnya telah membentuk satuan tugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Riyadh. Malaysia juga harus melakukan itu," kata dia. Erman mengatakan, substansi yang akan ditinjau kembali antara lain pelaksanaan tugas pasukan relawan masyarakat Malaysia atau RELA. Banyak kasus tindak kriminal terhadap TKI bahkan kepada keluarga pejabat KJRI melibatkan pasukan ini. "Kita memang tidak bisa mengintervensi pembentukan RELA tapi bagaimana membuat formula terkait pelaksanaan tugas mereka dan sanksi bagi aparatnya yang melakukan tindak kriminal terhadap TKI," kata dia. Ninin Damayanti

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.