Monday, 20 May 2013 | 14:00

New Zealand top businessmen to invest in Indonesian airlines and
other sectors
Monday, 20 May 2013 | 13:42

Despite being important, direct financial aid must be free from
political interference.
Senin, 01 Oktober 2007 | 19:10 WIB
Bekas Konsultan Jakarta Monorail Dinilai Harus Tanggungjawab
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Kuasa hukum PT Jakarta Monorail Maulite Situmeang mengemukakan bekas konsultan kliennya, Adi Prasetyo and Partners (APP), dinilai harus ikut bertanggung jawab mengakibatkan kerugian PT Transit Inova Central (TIC).
Maulite mengatakan perjanjian kerjasama antara Transit Inova, perusahaan vehicle dengan Eurofound Multi Indo justru mengakibatkan kerugian bagi Jakarta Monorail. Sebab, kata dia, ”Pendirian TIC sebagai vehicle JM atas usul APP,” ujarnya kepada Tempo seusai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang gugatan pailit terhadap Jakarta Monorail, Senin (1/10).
Kuasa Hukum Adi Prasetyo and Partners, Octolin H. Hutagalung menilai klaim ganti rugi terhadap pihaknya merupakan itikad buruk Jakarta Monorail. “Mereka ingin menyesatkan majelis hakim,” ujarnya. Sebab, kata dia, pihaknya tidak pernah mengurusi arranger pendanaan Jakarta Monorail. Bahkan, lanjutnya, baru mengenal Eurofound melalui Jakarta Monorail.
Selain itu, dia menambahkan, Transit Inova sebagai badan hukum, bukan pemegang saham PT Jakarta Monorail. “Atau dengan kata lain TIC tidak memiliki kaitan dengan PT JM".
Budi Saiful Haris