Monday, 20 May 2013 | 01:03

Indonesia's women's commission speaks up against Osaka mayor's controversial
remark on Japan's WWII comfort women.
, 19 May 2013 | 23:56

PGN commercial director says that domestic industries have limited purchasing
power, therefore LNG prices for the industry sector should be lowered.
Selasa, 25 September 2007 | 13:32 WIB
Hukuman Pelanggar Merokok Diperingan Jadi 3 Bulan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merevisi pengurangan hukuman bagi pelangar Perda No 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Hukuman 6 bulan bulan diperingan menjadi 3 bulan penjara.
"Sekarang sedang dikaji di biro hukum,"kata Budirama Natakusumah, Kepala badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) kepada wartawan di Balai Kota Selasa (25/09).
Menurut Budirama, perubahan tersebut semata-mata untuk lebih mengefektifitaskan penindakan dengan cepat. Dengan penerapan hukuman 6 bulan kurungan, penindakan pelanggaran hanya bisa dilakukan oleh kejaksaan. "Kalau operasi kami harus bawa kejaksaan,"katanya.
Pemerintah memastikan dengan hukuman 3 bulan, penindakan pelanggaran perda bisa dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Jadi penindakan bisa dilakukan setiap waktu,"katanya.
Selama 2006, telah dilakukan penindakan terhadap 208 orang pelanggar merokok ditempat umum dan kepada 81 pengelola gedung yang tidak menyediakan tempat merokok. Tahun 2007 pemerintah sedang melakukan pengawasan terhadap 139 pengelola gedung, 20 Rumah Sakit dan 12 Perguruan Tinggi.Rudy Prasetyo