ENGLISH
| Sunday, 26 May 2013 |
INDONESIA
, 26 May 2013 | 10:20
Salemba Correction Center warden confirmed the clash with two
severely injured victims was just a quarrel. They use scissors
to fight each other.
, 26 May 2013 | 09:13
Sukotjo Bambang gave the money to Djoko Susilo at his office as
directed by Budi Santoso. On trial, Djoko denied having received
the money.
Minggu, 16 September 2007 | 06:08 WIB
Senin, Kejaksaan Panggil Nurdin Halid
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melayangkan surat panggilan kepada Nudin Halid. "(Surat panggilannya) sudah kami kirim Jum'at (14/9)," kata Thomson kepada Tempo, Sabtu (15/9). Terpidana kasus penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar ini, kata dia, dipanggil untuk menghadap pada hari Senin (17/9). Surat panggilan itu, jelas Thomson, dilayangkan ke alamat rumah Nurdin di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Thomson menambahkan, keluarga Nurdin juga telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang telah memvonisnya dua tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Mantan Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) itu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa. Namun pada 16 Juni 2005, Nurdin dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, Nurdin Halid telah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakat (DPR) menggantikan Andi Matalatta yang diangkat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Rini Kustiani)

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.