Sabtu, 15 September 2007 | 18:18 WIB
Kejaksaan Siap Hadapi PK Neloe
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung siap menghadapi Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan tiga mantan petinggi Bank Mandiri, ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Shaleh Tasripan.
"Kejaksaan siap (hadapi PK)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian kepada Tempo, Sabtu (15/9).
Dia menjelaskan, jika panggilan dari pengadilan PK sudah sampai ke kejaksaan, maka kejaksaan akan memenuhinya. Thomson menambahkan, pengajuan PK adalah hak setiap warga negara atau terpidana. "Jadi silahkan saja, asalkan ada novum," ujarrnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tiga terpidana itu, Otto Cornelis Kaligis mengatakan akan mengajukan PK terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis ketiga kliennya sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. "Kami akan ajukan PK," kata Kaligis.
Pada Jum'at (14/9) malam, ketiga terpidana kasus dugaan korupsi pencairan kredit ke PT. Cipta Graha Nusantara sebesar Rp 160 miliar telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Rini Kustiani