Kamis, 06 September 2007 | 01:22 WIB
Tawaran Newmont Kepada Swasta Melanggar Ketentuan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rencana penawaran PT Newmont Nusa Tenggara sebanyak empat persen saham dalam proses divestasi dinilai menyalahi ketentuan kontrak karya. Penawaran kepada swasta dilakukan jika pemerintah/pemerintah daerah tidak menyatakan minatnya membeli saham divestasi.
Sumber Tempo di pemerintahan menyatakan, tindakan Newmont tersebut melanggar ketentuan divestasi saham. Dia menjelaskan, proses divestasi adalah penawarn saham kepada pemerintah. "Dalam hal ini pemerintah pusat atau Departemen Keuangan selaku pemegang kas negara," ujarnya.
Jika pemerintah pusat menyatakan tidak bersedia membeli saham divestasi, maka penawaran akan diberikan kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten). Bila pemerintah daerah menyatakan tidak berminat penawaran selanjutnya kepada pihak swasta. "Masalahnya, pemerintah daerah menyatakan bersedia membeli saham itu," katanya.
Sesuai ketentuan kontrak karya, Newmont diharuskan melakukan divestasi sahamnya sebanyak tiga persen senilai US$ 109 juta dan tujuh persen senilai US$ 282 juta pada 2007.
Pada 10 Agustus 2007 pihak Newmont mengirim surat kepada Kabupaten Sumbawa Barat tentang proses divestasi. Dalam surat itu, pihak Newmont menawarkan penyelesaian saham Newmont dengan pola tiga ditambah tujuh persen menjadi 10 persen saham. Tiga persen merupakan saham divestasi yang ditawarkan pada 2006 dan tujuh persen saham penawaran pada 2007.
Dalam surat yang ditandatangani Presiden Newmont Indonesia Limited Robert Gallagher dan Presiden Direktur Nusa Tenggara Mining Corporation Yuuji Morita menyebutkan, 10 persen saham itu dipecah menjadi, pertama, dua persen saham ditawarkan kepada perusahaan yang dimiliki Provinsi Nusa Tenggara Barat. Saham berasal dari penawaran pada 2007.
Kedua, tiga persen ditawarkan kepada Kabupaten Sumbawa Barat dengan rincian 1,5 persen dari penawaran 2006 dan 1,5 persen dari penawaran 2007. Ketiga, satu persen saham ditawarkan kepada Kabupaten Sumbawa dari penawaran saham divestasi 2007. Sedangkan sisanya empat persen, pihak Newmont akan mencari mitra strategis dari swasta.
Surat Newmont itu ditujukan kepada Bupati Sumbawa Barat dengan tembusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi, Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumbawa Barat dan PT Pukuafu Indah.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, MS Marpaung, mengatakan, penawaran saham divestasi kepada swasta bisa dilakukann jika pemerintah tidak berminat membelinya. "Tapi pada saat penawaran saham kepada pemerintah daerah, jangan dulu ada penawaran kepada swasta," ujarnya kepada Tempo, Rabu (5/9).
Marpaung mengaku hingga kini belum mendapat laporan tentang penolakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat tentang rencana pemecahan saham divestasi Newmont. "Sampai sekarang saya belum mendapat laporannya," katanya.
Juru bicara Newmont Nusa Tenggara Kasan Mulyono mengatakan, pihaknya akan menawarkan saham divestasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tentang tawaran Newmont kepada pemerintah daerah yang membagi empat persen saham kepada mitra swasta, dia menolak memberikan komentar. "Kami memberikan komentar," katanya kepada Tempo kemarin.
ALI NUR YASIN