Thursday, 23 May 2013 | 19:41

The Vice President stated that in relation to the implementation
of AEC, national banking industry must be a host in its own
country.
Thursday, 23 May 2013 | 19:25

PKS claimed that individual statement does not represents the
party's voice.
Rabu, 25 Juli 2007 | 13:07 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi Harus Segera ditindaklanjuti
TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan Makamah Konstitusi terhadap UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus ditindaklanjuti. Bisa dilakukan dengan pembuatan Perpu jika kondisi mendesak, atau dilakukan revisi terbatas.
"Jangan sampai ada kekosongan hukum," kata ketua DPR Agung Laksono di DPR, Rabu (25/7). Keputusan Makamah itu harus dihormati, karena sesuai dengan kewenangannya menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Ia menilai, lebih baik dilakukan revisi terbatas supaya ada forum dialog terbuka. DPR sendiri belum memutuskan untuk mengajukan inisiatif revisi, tetapi harus ada forum konsultasi antara DPR dan presiden. Tetapi sebelum ada tindak lanjut dari putusan MK, maka tetap menggunakan undang-undang yang ada.
Wakil ketua umum DPP Golkar itu menambahkan, calon independen tidak mengancam eksistensi partai. Calon Independen merupakan hak warga yang harus diperhatikan. Hanya saja akan mendorong partai untuk melakukan perbaikan diri, seperti di Golkar ada konvensi. aqida swamurti