, 19 May 2013 | 16:54

China will build two more research stations in Antarctica.
, 19 May 2013 | 16:44

Due to the low price of fresh milk and the rise of beef price,
many farmers turn their dairy cows to be beef cattle
Senin, 23 Juli 2007 | 17:23 WIB
Rokhmin Divonis Tujuh Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim tindak pidana korupsi memvonis tujuh tahun penjara kepada Rokhmin Dahuri dalam kasus pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan perikanan. Rokhmin juga wajib membayar denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago, Senin (23/7).
Vonis ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Dalam pertimbangan hukum dua hakim karir yaitu Mansyurdin Chaniago dan hakim anggota I, Moerdiono mengajukan beda pendapat (dissenting opinion). Keduanya hakim itu menganggap pengumpulan dana non bujeter tidak terbukti dilakukan secara terpaksa.
“Setelah majelis hakim menanyakan berulang kali, akhirnya saksi mengatakan terpaksa,” kata Mansyurdin. Pendapat ini tidak dapat menjadi pertimbangan hukum.
Sedangkan majelis hakim anggota lainya yaitu I Made Mahendra, Dudu Dusuara, dan Andi Bachtiar berpendapat unsur memaksa dalam pengumpulan dana tersebut terbukti. Karena dalam kesaksian Andin H Taryoto, mantan Sekretaris Jenderal Departemen, dirinya terpaksa mengumpulkan dana itu.
Majelis hakim juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga terbukti. Sebab Rokhmin mendapatkan uang saku untuk naik haji sebesar Rp. 15 juta yang berasal dari dana non bujeter. Majelis hakim juga mengatakan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Rokhmin terbukti.
Yudha