ENGLISH
| Sunday, 19 May 2013 |
INDONESIA
Senin, 23 Juli 2007 | 17:23 WIB
Rokhmin Divonis Tujuh Tahun Penjara
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim tindak pidana korupsi memvonis tujuh tahun penjara kepada Rokhmin Dahuri dalam kasus pengumpulan dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan perikanan. Rokhmin juga wajib membayar denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago, Senin (23/7). Vonis ini lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa. Dalam pertimbangan hukum dua hakim karir yaitu Mansyurdin Chaniago dan hakim anggota I, Moerdiono mengajukan beda pendapat (dissenting opinion). Keduanya hakim itu menganggap pengumpulan dana non bujeter tidak terbukti dilakukan secara terpaksa. “Setelah majelis hakim menanyakan berulang kali, akhirnya saksi mengatakan terpaksa,” kata Mansyurdin. Pendapat ini tidak dapat menjadi pertimbangan hukum. Sedangkan majelis hakim anggota lainya yaitu I Made Mahendra, Dudu Dusuara, dan Andi Bachtiar berpendapat unsur memaksa dalam pengumpulan dana tersebut terbukti. Karena dalam kesaksian Andin H Taryoto, mantan Sekretaris Jenderal Departemen, dirinya terpaksa mengumpulkan dana itu. Majelis hakim juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain juga terbukti. Sebab Rokhmin mendapatkan uang saku untuk naik haji sebesar Rp. 15 juta yang berasal dari dana non bujeter. Majelis hakim juga mengatakan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Rokhmin terbukti. Yudha

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.