Wednesday, 22 May 2013 | 17:01

A story of a father whose son was killed by Israeli troops'
indiscriminate bullets is rediscussed upon recent Israel's
denial
Wednesday, 22 May 2013 | 16:59

These stickers are intended to promote all public transport
vehicles as non-smoking zones.
Kamis, 07 Juni 2007 | 19:07 WIB
Biaya Haji Khusus Rp 39 Juta
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menetapkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah khusus (dulu Ongkos Naik Haji/ONH Plus) ditetapkan minimal sama seperti tahun lalu, yaitu US$ 4.500 atau sekitar Rp 39.690.000. Sedangkan quota haji khusus tahun ini sebanyak 16 ribu orang.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan, porsi calon jemaah haji khusus tahun 1428H/2007 sebanyak 16 ribu diperebutkan secara bebas kepada semua PIHK. "Untuk tahap pertama setiap PIHK dapat mendaftarkan calon jemaahnya maksimal 200 orang," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (7/7).
Ia menambahkan pendaftaran haji di mulai pada 25 sampai 29 Juni 2007 pada Bank Penerima setoran (BPS) BPIH yang tersambung ke sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat).
Menurut Maftuh, mekanisme pembayaran dengan biaya minimal 4.500 dollar AS itu dibayarkan dulu oleh calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang telah mendapat izin Menteri Agama. "Pembayaran BPIH diberikan pada penyelenggaran ibadah haji khusus yang telah mendapat ijin dari pemerintah," katanya.
Setelah itu, PIHK atau sering disebut travel, menyetorkan BPIH jemaah itu kepada rekening Menteri agama melalui Bank Penerima setoran BPIH yakni 2.000 dolar AS ditambah biaya operasional dalam negeri Rp400 ribu sebagai syarat untuk mendapat nomor porsi dari Siskohat.
Besaran biaya yang disetorkan itu, ujarnya, akan dikembalikan kepada PIHK dalam bentuk pengembalian selisih sebesar 1.720 dollar AS setelah dikurangi biaya sebesar 280 dolar AS yang digunakan untuk biaya operasional di Arab Saudi antara lain untuk jasa umum, angkutan, tambahan obat-obatan dan lawyer.
Pengembalian selisih sebesar 1.720 dollar AS itu akan dilakukan oleh Bendahara BPIH pada Direktorat Pengelolaan BPIH dan Sistem Informasi Haji (SIH) setelah PIHK mendapatkan dan melampirkan barcode dari Kementerian Haji Arab Saudi. Ninin Damayanti