ENGLISH
| Wednesday, 19 June 2013 |
INDONESIA
Wednesday, 19 June 2013 | 08:32
This art exhibition is aimed at raising environmental awareness

from a new perspective.
Wednesday, 19 June 2013 | 08:22
The percentage can be reduced if central government and regional
administration are willing to provide incentives for public
transportation operators.
Rabu, 06 Juni 2007 | 00:23 WIB
Setdco Didepak dari Proyek Pandaan-Malang
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah kemarin memutus kontrak pengusahaan proyek jalan tol Pandaan-Malang senilai Rp 2,852 triliun dengan PT Setdco Intrinsic Nusantara. Alasannya, perusahaan patungan Setdco dengan Intrinsic-Malaysia itu tak bisa menunjukkan bukti transfer dana investasi sebesar US$ 350 juta. Inilah untuk pertama kalinya Departemen Pekerjaan Umum memutus kontrak dengan investor jalan tol. “Uang jaminan pelaksanaan (dari Setdco) sebesar Rp 26 miliar masuk kas negara,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Hisnu Pawenang di gedung Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta, kemarin. Selanjutnya, proyek sepanjang 37 kilometer itu akan ditender ulang. Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum Roestam Sjarief mengatakan surat pemberitahuan pemberitahuan sudah dikirimkan kepada Setdco kemarin. “Investor harus punya modal,” ucapnya di tempat yang sama. Perjanjian diteken pada 29 Mei 2006 sehingga batas akhir pemenuhan syarat 29 Mei lalu. Dalam pertemuan dengan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto Kamis malam pekan lalu, Setdco tak bisa menunjukkan bukti transfer dana US$ 350 juta dari Standard Chartered-London ke Standard Chartered-Indonesia. Menteri Djoko memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang sebagian dimiliki oleh Setiawan Djody itu hingga kemarin untuk membuktikan modalnya. Hisnu memastikan tak ada investor yang dianakemaskan, termasuk PT Lintas Marga Sedaya, investor Cikampek-Palimanan. “Semua sama, waktunya saja belum.” Meneken perjanjian pada 21 Juli 2006, Lintas Marga milik Sandiaga S. Uno tak mampu menyetor dana jaminan pelaksanaan, rekening pengadaan tanah, dan kredit pembiayaan. Justru Setdco mampu menyetor uang jaminan Rp 26 miliar. Lintas Marga malah akan mengalihkan mayoritas saham – yang berujung pada pemilikan konsesi proyek – kepada Plus Expressways Berhad asal Malaysia. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 melarang investor menjual saham sebelum jalan tol beroperasi secara komersial. Namun, Menteri Djoko mendukung spin-off itu. Nasib Lintas Marga akan diputuskan pada 21 Juli nanti. Direktur Pengembangan Bisnis Setdco Grup Desra Ghazfan mengaku belum tahu pemutusan kontrak itu. Tapi, ia menampik grupnya tak memiliki dana. “Kami akan ambil alih 35 persen saham Telkomsel senilai US$ 1,6 miliar,” katanya. Ia yakin pemerintah akan rugi akibat keputusan itu. Alasannya, tender menghabiskan waktu dan dana. “Belum tentu ada pengembang yang masuk,” ujarnya. Pandaan-Malang dinilai kurang menguntungkan karena satu dari tiga tol di sekitar daerah luapan lumpur PT Lapindo Brantas Inc. “Dimana nilai ekonominya? Traffic nol, kegiatan ekonomi nol.” Itu sebabnya, Setdco sebelumnya meminta kepada pemerintah mengubah asumsi mendasar dalam perjanjian pengusahaan. Harun Mahbub

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.