ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Jum'at, 04 Mei 2007 | 01:07 WIB
Layanan Syariah Bank Diperluas
TEMPO Interaktif, Jakarta: Layanan syariah dari bank konvesional kini diijinkan pula untuk memberikan pembiayaan atau pinjaman ke publik. Semula office channeling itu hanya diperbolehkan menghimpun dana masyarakat. Pengembangan layanan itu akan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang baru akan diterbitkan hari ini. Deputi Gubernur BI Siti Fadjriyah mengatakan, relaksasi ketentuan ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan perbankan syariah. "Ini juga untuk mempermudah masyarakat memperoleh fasilitas jasa keuangan perbankan syariah," kata dia di Jakarta, kemarin. Selain menambah fungsi layanan, menurut dia, ketentuan baru itu juga akan melonggarkan aturan pembukaan office chaneling dan identifikasi bank syariah. Batas layanan office chaneling diperluas hingga satu wilayah provinsi dengan kantor cabang induk syariah atau Kantor BI di daerah (KBI). AGOENG WIJAYA

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.