Wednesday, 22 May 2013 | 17:35

The KJS program was evaluated after its six month implementation
and resulted in a patient limitation and premium increase.
Wednesday, 22 May 2013 | 17:34

The government also increased funds allocated for the social
security expansion and acceleration program.
Selasa, 01 Mei 2007 | 17:17 WIB
Mekanisme Penarikan Biaya Frekuensi Diubah
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mekanisme penarikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi akan diubah. Sebelumnya BHP dipungut untuk setiap base transceiver stations (BTS) yang dibangun oleh operator telekomunikasi, Tapi nanti BHP dipungut berdasarkan penggunaan kanal frekuensi (bandwith).
Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil mengatakan, perubahan ini untuk mengurangi jumlah pengguna frekuensi yang menunggak BHP.
Badan Monitor BHP yang sebelumnya diusulkan Diretorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika, menurut Sofyan, tidak perlu dibentuk karena tidak akan efisien.
“Nanti akan terlalu banyak badan. Organiasi di departemen yang saya pimpij akan gemuk,” ujarnya. Saat ini yang penting adalah upaya penertiban penunggak BHP.
Upaya penertiban itu, kata Sofyan, telah dilakukan. Pemerintah memperkirakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari BHP frekuensi pada akhir tahun ini diprediksi akan naik signifikan.
Sebelumnya PNBP dari BHP hanya Rp 1,1 triliun. “Namun pada akhir 2007 nanti akan mencapai Rp 5 triliun,” kara Sofyan.
Eko Nopiansyah