Sabtu, 14 April 2007 | 07:53 WIB
BPN Solo Belum Terima Perintah Pemblokiran Aset Widjanarko
TEMPO Interaktif, Solo:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo mengaku belum menerima permintaan pemblokiran aset milik mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo dan keluarganya yang ada di Solo.
Menurut Kepala BPN Solo, Suyono, sampai saat ini kejaksaan baru meminta data aset atas nama Widjanarko maupun anggota keluarganya. “Belum ada surat apa pun dari kejaksaan,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu (14/4).
Menurut Suyono, permintaan data aset Widjanarko dan keluarganya dilakukan Kejaksaan Negeri Solo pekan lalu. Dia mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo datang langsung ke kantornya meminta data, sebagai langkah inventarisasi aset. “Kata Pak Kajari, inventarisasi itu karena ada permintaan dari atasannya untuk membuat laporan. Jadi tidak sampai ada permintaan untuk melakukan pemblokiran,” ujarnya.
Padahal, kemarin Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Momok Bambang S, mengaku sudah melayangkan dua surat pemblokiran aset milik Widjanarko di dua tempat, yakni di Kampung Kalitan, Desa Penumping, Kecamatan Lawean dan di Kampung Joyokusuman, Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon.
Widjanarko dan keluarganya memiliki enam sertifikat di dua lokasi tersebut. Tiga sertifikat atas nama Widjanarko sendiri, dan tiga lainnya atas nama Winda NindyDati, Endang E dan Wisasongko Puspoyo.
Sertifikat yang langsung atas nama Widjanarko adalah tanah di Gajahan. Satu sertifikat tanah yang berlokasi di belakang kraton atas nama isterinya. Sedangkan tanah dan bangunan yang berada di Kalitan sertifikatnya atas nama anak Widjan, Winda Nindyati, dan adiknya Wisasongko Puspoyo.
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim, tiga dokumen rumah Widjanarko yang diblokir bernomor sertifikat no 106 dengan luas 182 meter persegi, sertifikat 541 seluas 3.205 meter persegi dan sertifikat no 542 dengan luas 4.866 meter persegi. Imron Rosyid