Selasa, 13 Maret 2007 | 18:48 WIB
PNS Bergaji Ganda Diancam Pidana
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Eko Sutrisno, menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) ganda dapat dikenakan sanksi pidana dan dicabut NIP-nya.
"Itu bisa dituntut karena tindakan kriminal," katanya kepada Tempo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Ad Hoc (PAH) I dan PAH III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Gedung DPD Jakarta, Selasa siang.
Terungkapnya PNS yang memiliki NIP ganda terjadi ketika BKN membenahi basis data kepegawaian dan mengganti NIP manual dengan kartu elektronik. Selain itu, ada pula PNS yang sudah pensiun, meninggal dunia, atau diberhentikan tapi NIP mereka masih ada sehingga negara masih tetap membayar mereka. Akibatnya, ada PNS yang mendapat gaji dobel.
Menurut data BKN, sebanyak 66 ribu pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji dobel. Selain itu, 341 ribu PNS lainnya berstatus tidak jelas meski gaji mereka setiap bulan tetap dibayarkan. Kerugian negara sedikitnya mencapai Rp 227 miliar per bulan.
Masalah NIP ganda dan gaji dobel, kata Eko, disebabkan karena kesalahan administratif. Saat ini, BKN telah melakukan konfirmasi ke departemen dan lembaga pemerintah lain telah melakukan penertiban NIP. Sehingga, kecil kemungkinan masih ada PNS yang menerima gaji dobel. "Kalau ada datanya, kasih tahu saya, pasti nanti ditindak," katanya. Dwi Riyanto Agustiar