ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Selasa, 06 Maret 2007 | 16:43 WIB
PPATK Siap Telusuri Rekening Pemerintah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melakukan penelusuran terhadap rekening pemerintah yang dipakai sebagai penampung sementara cairnya dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Menurut Ketua PPATK Yunus Husein, penelusuran akan dilakukan sepanjang ada permintaan dari aparat hukum. ”Selama informasi dan penelusuran PPATK diperlukan oleh aparat hukum, kami akan lakukan,” ujar Yunus seusai menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM di Jakarta, Selasa (6/3). Kendati begitu, Yunus mengatakan, PPATK belum dimintai bantuan oleh instansi penegak hukum untuk menelusuri rekening pemerintah yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. ”Saya tidak mau menilai apakah masuknya urusan uang swasta ke rekening pemerintah itu dibolehkan atau tidak,” kata dia. Pada 2004, Motorbike, salah satu perusahaan di Bahama yang diduga milik Tommy, putra bungsu bekas presiden Soeharto, melakukan pencairan uang di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London sebanyak Rp 90 miliar. Pencairan itu dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM dengan menyebutkan bahwa kategori uang Tommy itu adalah halal. Selain jaminan, Departemen Hukum dan HAM sendiri memfasilitasi dengan membolehkan dana Tommy dari BNP Paribas mampir dan menggelontor lewat rekening pemerintah. Menanggapi hal itu, Yunus mengatakan, PPATK tidak berwenang untuk mengatakan apakah uang Tommy di Paribas yang cair pada 2004 itu bermasalah atau tidak. Selama ini, kata dia, PPATK hanya melaporkan itu ke penegak hukum dalam bentuk indikasi saja. ”Kesimpulan ada pada penyidik. Kami hanya pengumpan,” ujarnya. Perihal adanya pencairan itu berdasarkan surat keterangan PPATK, Yunus mengatakan, pencairan dana Tommy di London bukan hanya karena surat PPATK. Yunus di depan wartawan lalu mengeluarkan dua lembar surat yang ketika itu dikatakan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin sebagai kunci pencairan dana Tommy. Dalam surat balasan PPATK, Yunus menerangkan bahwa surat balasan atas permohonan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu hanya pemberitahuan bahwa rekening dari perusahaan Tommy tidak pernah dilaporkan. Sebab, Motorbike adalah perusahaan asing yang bertempat di Bahama. ”Jadi memang tidak dilaporkan dan isi surat saya itu sesingkat itu,” katanya. Yunus menerangkan, surat permohonan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu dikirim ke PPATK pada 19 April 2004 dan dibalas PPATK dalam surat tertanggal 13 Mei 2004. ”Jadi PPATK tidak pernah membalas surat pengacara Tommy,” ujarnya. Sandy Indra Pratama

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.