ENGLISH
| Saturday, 25 May 2013 |
INDONESIA
Saturday, 25 May 2013 | 06:20
This exhibition is aimed at increasing the cultural ties between

Yogyakarta and NTT in order to rid NTT's poor image of being

initiators of violence.
Saturday, 25 May 2013 | 05:26
Tourism villages still lack facilities and infrastructure and

have difficulties asking for aid from the government.
Jum'at, 02 Maret 2007 | 13:38 WIB
Sekretaris Jenderal Departemen Hukum Kembali Diperiksa
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus. Pemeriksaan Zulkarnain terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari di lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan pada 2004. ”Dia sedang diperiksa," kata juru bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Jumat (2/3). Namun, Johan enggan menyebutkan status Zulkarnain dalam pemeriksaan kali ini apakah sebagai saksi atau tersangka. Zulkarnain tiba di gedung KPK sejak pukul 09.15 WIB. Zulkarnain sudah pernah diperiksa dalam kasus pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari senilai Rp 18,48 miliar, yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar. KPK sudah melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap Zulkarnain sejak 23 Januari 2007 saat ia masih berstatus sebagai saksi. Dalam kasus pengadaan sistem identifikasi otomatis sidik jari, KPK telah menahan dua tersangka pada 7 dan 8 Februari lalu. Mereka adalah Aji Effendi, Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Departemen Hukum dan HAM, sebagai pemimpin proyek, dan Erman Rachman, Direktur Utama PT Sentral Filindo, sebagai rekanan yang ditunjuk. KPK juga melakukan cegah-tangkal terhadap Zulkarnain, yang ketika kasus ini terjadi menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam kasus dugaan korupsi sidik jari ini ada tiga hal yang disidik KPK, yakni prosedur penunjukan langsung, markup nilai proyek, dan kick back dari rekanan. Tito Sianipar

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.