Selasa, 27 Februari 2007 | 20:45 WIB
Komisi Yudisial Diusulkan Bagian dari MA
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan Komisi Yudisial masuk menjadi bagian dari Mahkamah Agung. ”Sehingga pimpinan Komisi Yudisial dipegang oleh ketua Mahkamah Agung,” ujar Ketua Ikahi Djoko Sarwoko dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR-DPR, Selasa (27/2).
Menurut dia, pengawasan hakim dalam strukturnya seharusnya berada dalam sistem kehakiman itu sendiri. Djoko mencontohkan di New South Wales, Australia. Di sana, kata dia, lembaga pengawasnya berada dalam Mahkamah Agung. ”Keberadaan lembaga pengawas itu, toh, tetap independen," kata Djoko.
Lagipula, kata Djoko, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kedudukan Komisi Yudisial adalah elemen pendukung dari Mahkamah Agung. “Maka tidak logis bila MA diawasi oleh Komisi Yudisial," ujarnya. Sebagai elemen pendukung, kata Djoko, tugas Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan konstitusi di antaranya rekrutmen hakim, pendidikan dan pelatihan hakim.
Usulan agar Komisi Yudisial berada dalam Mahkamah Agung didasarkan pada pasal 32 Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut Gunanto Suryono, anggota Ikahi, dalam pasal itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman. ”Di dalamnya sudah termasuk fungsi pengawasan,” ujar Gunanto. Karena itu, kata hakim agung itu, kehadiran Komisi Yudisial jangan sampai menyaingi fungsi Mahkamah Agung.
Anggota Badan Legislasi Benny K Harman mengaku kecewa dengan sikap Ikatan Hakim yang memusuhi Komisi Yudisial. ”Hakim yang tidak mau diawasi agar bisa bertindak suka-suka. Tidak bisa seperti itu,” ujarnya. Seharusnya Ikatan Hakim, kata Benny, mendukung keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas untuk membersihkan citra hakim.
Dihubungi terpisah, anggota Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto mengatakan, Undang-Undang Dasar tidak menempatkan Komisi Yudisial di dalam kelembagaan Mahkamah Agung. Menurut dia, jika kedudukan Komisi Yudisial berada di dalam MA maka akan menghilangkan konteks pengawasan seperti yang diamanatkan konstitusi. "Sebaiknya teman-teman Ikahi membaca Undang-Undang Dasar dengan jelas," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/2) malam. Soekotjo tidak yakin Komisi Yudisial akan independen jika berada di bawah MA.
Rini Kustiani