Wednesday, 22 May 2013 | 19:01

Khofifah informed that several political parties have been
offered with kickbacks in exchange for their supports.
Wednesday, 22 May 2013 | 18:52

Banten Provincial Governor plans to use the Regional Budget to
fund the pilgrimage of 200 people, receiving support from
religious leaders
Jum'at, 16 Februari 2007 | 18:26 WIB
Mekanisme Pengembalian Dana Rapelan Timbulkan Dilema Hukum
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sulit merumuskan mekanisme hukum pengembalian dana rapelan karena tidak dikenalnya istilah berlaku surut dalam hukum. Pasal yang mengatur alokasi dana tunjangan
komunikasi intensif dan dana operasional anggota DPRD (14 D) pun, kata dia, tidak bisa berlaku surut.
“Mekanisme hukum pengembaliannya bagaimana? Ini dilema hukum,” kata Yusril usai sholat jumat di Mesjid Baiturrahim, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat
(16/2).
Ia mengaku telah mengajak para profesor hukum untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD, utamanya Pasal 14 D. “Semua tidak bisa jawab. Entahlah kalau anda lebih dari professor hukum.”
Yusril menganalogikan suatu perkawinan yang dilangsungkan 1 Januari 2005 lalu dibatalkan tahun 2007. Maka pembatalan perkawinan itu berlaku sejak 1 Januari
2007. “Bukan sejak perkawinan dilakukan. (Sebab) Kalau begitu dia berzinah sama istrinya,” kata Yusril sambil tertawa. Badriah