Saturday, 18 May 2013 | 19:50

Tempo receives the 2013 Gwangju Prize for Human Rights Special Awardfor its
tenacity and consistency in covering human rights issues
Saturday, 18 May 2013 | 17:14

French is the 14th country that legalizes same-sex marriage.
Jum'at, 26 Januari 2007 | 18:42 WIB
Polisi Ringkus Pengedar 500 Butir Ektasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Arman Depari mengemukakan polisi menangkap dua orang pengedar ekstasi dengan barang bukti 500 butir ektasi, di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Mereka adalah Aisa Tan alias Biliu, 46 tahun, dan Tjoe Poh Jen alias Ajen, 43 tahun. Keduanya ditangkap pada 10 Januari lalu. Mereka merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan polisi setelah berpura-pura sebagai pembeli. Begitu transaksi disepakati, tersangka Ajen mengontak Biliu untuk mengirimkan ekstasi itu. Lalu ekstasi diserahkan ke polisi yang menyamar. "Setelah berhasil mendapat barang bukti, keduanya langsung ditangkap," ujarnya, Jumat (26/1).
Zaky Almubarok