Saturday, 25 May 2013 | 06:20

This exhibition is aimed at increasing the cultural ties between
Yogyakarta and NTT in order to rid NTT's poor image of being
initiators of violence.
Saturday, 25 May 2013 | 05:26

Tourism villages still lack facilities and infrastructure and
have difficulties asking for aid from the government.
Jum'at, 19 Januari 2007 | 15:35 WIB
Kode Etik Jaksa Rampung Bulan Depan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyusunan kode etik (code of conduct) untuk jaksa akan rampung pada bulan depan. Menurut Wakil Jaksa Agung Basrief Arief, kejaksaan dan tim pembarahuan kejaksaan sepakat bahwa penyusunan kode etik perilaku dalam tugas dan tingkah laku jaksa itu akan selesai dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung (Perja).
Setelah peraturan jaksa agung selesai pada bulan depan, peraturan itulah yang nanti akan menjadi kode etik perilaku jaksa dalam melaksanakan tugas maupun tingkah laku jaksa sehari-hari. ”Kode etik itu hanya untuk jaksa, bukan untuk pegawai kejaksaan,” ujar Basrief seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (19/1).
Basrief menegaskan, kode etik itu tidak berfungsi sebagai pengganti peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri. “Kami bukan dalam rangka mengganti PP Nomor 30 Tahun 1980. Kami pisahkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 dengan code of conduct,” ujar Basrief.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 30 tetap mengatur seorang jaksa sebagai pegawai negeri. ”Sedangkan kode etik mengatur perilaku sebagai seorang jaksa,” kata dia.
Kode etik jaksa yang disusun oleh tim pembaharuan kejaksaan itu juga mengatur soal gratifikasi. ”Ya nanti ke sana. Ini masih kami olah dan disusun,” ujar Basrief. Butir-butir definitif mengenai aturan untuk jaksa disusun agar ada koridor untuk jaksa perihal sikap dan perilaku jaksa itu sendiri.
Kode etik jaksa ini disusun bukan karena adanya perilaku buruk dari jaksa. Tapi, hal itu adalah antisipasi ”Kalau hal yang baik, kenapa tidak dilakukan,” ujarnya. Basrief menegaskan penyusunan kode etik adalah perencanaan yang sudah disiapkan sejak lama. Penyusunan kode etik jaksa, kata Basrief, mengikuti acuan jaksa internasional (International Prosecutor Guidelines).
Fanny Febiana