Saturday, 18 May 2013 | 19:50

Tempo receives the 2013 Gwangju Prize for Human Rights Special Awardfor its
tenacity and consistency in covering human rights issues
Saturday, 18 May 2013 | 17:14

French is the 14th country that legalizes same-sex marriage.
Selasa, 16 Januari 2007 | 18:53 WIB
Polisi Gerebek Penjudi Ikan Cupang
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Sebanyak 22 penjudi ikan cupang digerebek polisi di sebuah rumah di Jalan Jelambar Raya No 12 Jakarta Barat, pada pukul 18.00 WIB kemarin. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Andri Wibowo, mengatakan tersangka terdiri dari pengelola atau wasit, karyawan, lima orang pemain dan 15 orang penonton.
Andri mengatakan para pelaku sudah beroperasi selama tiga pekan terakhir. Polisi mengamankan barang bukti berupa ikan cupang sebanyak 64 ekor, uang tunai Rp 80 ribu, sebuah buku rekapan dan sebuah jam dinding.
Dalam aksinya setiap judi menyerahkan uang Rp 10 ribu pada pengelola atau yang juga sebagai wasit. Algojo atau ikan cupang milik penjudi diadu dengan aturan yang telah disepakati.
Ikan cupang yang dianggap kalah adalah ikan yang sudah tidak melakukan perlawanan atau tidak berani melawan. Keputusan sepenuhnya ditentukan oleh wasit. Wasit di bayar Rp 35 ribu.
Ada pun di antara penjudi diadakan taruhan khusus. Bahkan ada yang bertaruh sampai Rp 500 ribu.
RUDY PRASETYO