Wednesday, 19 June 2013 | 06:19

Jufri Rahman is pessimistic his region will be able to reach the
target of 5,000 tourists this year given the frequency of mass
protests.
Wednesday, 19 June 2013 | 05:29

These are places around the world where you can get the most
beautiful moments to immortalize.
Jum'at, 12 Januari 2007 | 17:56 WIB
MA Minta Masyarakat Tunda Uji Materiil PP 37
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan meminta masyarakat untuk menunda keinginan mengajukan permohonan hak uji materiil dan formil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebab, pemerintah tengah mengkaji kembali peraturan tersebut.
”Tunggu dulu. Jangan main tubruk saja, karena pemerintah sedang meninjau kembali peraturan tersebut," kata Bagir seusai salat Jumat di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (12/1).
Menurut Bagir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Menteri Keuangan sedang mengkaji kembali pelaksaan peraturan tersebut. "Mereka sendiri menyadari ada sesuatu hal yang kurang tepat sehingga dikaji ulang," kata dia.
Jika ada yang mengajukan permohonan hak uji itu, Mahkamah Agung kemungkinan akan menolak permohonan tersebut. "Kami akan bilang ini sedang ditinjau oleh pemerintah sendiri. Tunggu saja," ujarnya.
Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Denny Indrayana menilai peraturan pemerintah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah pusat menghadapi tekanan partai politik. "Itu merupakan cara lain merampok uang rakyat," ujarnya dalam surat elektronik yang dikirim ke Tempo beberapa waktu lalu.
Denny mengkritik pemberlakukan peraturan tersebut yang berlaku surut. Karena dalam peraturan itu diatur bahwa kenaikan penghasilan anggota DPRD akan dibayarkan sejak 1 Januari 2006. Padahal peraturan tersebut baru ditandatangani pada November 2006. "Untuk yang berlaku surut, berarti pemerintah harus membayarkan Rp 1,2 triliun. Ini belum termasuk tunjangan lainnya," kata dia.
Tito Sianipar