ENGLISH
| Wednesday, 19 June 2013 |
INDONESIA
Wednesday, 19 June 2013 | 22:30
A data from the Transportation Ministry revealed that the
biggest allocations will go to the electric railways.
Wednesday, 19 June 2013 | 22:22
Unpredictable weather greatly influenced the rice price in the
market with an increase that can go up to Rp400 per kilogram.
Kamis, 11 Januari 2007 | 14:03 WIB
Pengacara Amrozi Cs. Minta Sidang Dihentikan
TEMPO Interaktif, Denpasar: Aksi meninggalkan sidang atau walkout mewarnai sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) tiga terpidana mati kasus Bom Bali I di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/1). Aksi dilakukan para pengacara terpidana dan bersikeras minta sidang dihentikan karena harus menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pemindahan tempat sidang ke Cilacap, Jawa Tengah. Sidang digelar secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim Nyoman Gde Wirya Untuk terdakwa Amrozi dan Imam Samudera. Sedangkan Ketua Majelis pimpinan Daniel Palittin menyidangkan terdakwa Ali Ghufron alias Mukhlas. Tapi pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) kompak untuk menolak sidang dilanjutkan. "Sampai detik ini kami belum mendapat jawaban dari MA. Karena itu kami tidak bersedia jika sidang dilanjutkan," kata Fahmi Bahmid dalam sidang pekara Amrozi. Ia lalu mengungkap, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan pemindahan lokasi sidang PK pada 15 Desember lalu ke PN Denpasar. Surat serupa juga dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Langkah tersebut, menurut Fahmi, diambil dengan pertimbangan efisiensi dan untuk menghindari perasaan dan luka masyarakat Bali jika sidang tetap digelar di PN Denpasar. Namun jaksa yang dikoordinatori Wayan Suwila menolak permintaan tersebut. Alasannya, sesuai pasal 264 ayat (1) dan 265 ayat (1) KUHAP, dimana pengadilan yang telah menerima pengajuan permintaan PK berhak menunjuk hakim dan memeriksa perkara yang dimaksud. "Itu hanya akal-akalan untuk menghindar dari sidang," kata Supartajaya, jaksa lainnya. Pendapat jaksa didukung oleh Majelis Hakim. Menurut Wirya, PN Denpasar tidak akan menanggapi permintaan tersebut dan sidang diputuskan untuk dilanjutkan. Merasa terpojok, Fahmi kembali mengeluarkan argumen. Kali ini pihaknya mengaku tidak berani melampaui kewenangannya sebagai penasehat hukum, sehingga ujung-ujungnya akan disalahkan oleh kliennya. Sikap keras pun ditunjukkan hakim. "Tidak usah berkomentar panjang. Kita hanya butuh penegasan apakah anda mau melanjutkan sidang," tanya Wirya. Fahmi tetap menolak dan memilih keluar dari ruang sidang. Aksi walk-out juga terjadi pada persidangan terdakwa Ali Ghufron. Majelis hakim yang diketuai Daniel Palitiin menolak menunda sidang. Menurut Daniel, selama belum ada ketentuan lain, pihaknya tetap berhak melanjutkan persidangan. Rofiqi Hasan

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.