ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Wednesday, 22 May 2013 | 06:18
Ijen's peak has been a popular destination for several decades. And there are

plans to develop the villages around Ijen into tourist villages.
Wednesday, 22 May 2013 | 05:29
The Constitutional Court amended the 1999 Forestry Law (UUK) so that customary

forests are not state forests.
Senin, 01 Januari 2007 | 22:31 WIB
Tentara Wajib Serahkan Senjata Saat Pensiun
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebelum menanggalkan baju kedinasan karena pensiun seorang prajurit harus menyerahkan semua inventaris kantornya termasuk senjata api. Aturan mainnya, mereka diberitahu enam bulan sebelum masa pensiun tiba. "Mereka harus menyerahkan selambat-lambatnya sampai hari serah terima jabatan kalau memang dia menduduki jabatan tertentu," ujar juru bicara Markas Besar TNI Laksamana Muda Moh. Sunarto, Senin. Sunarto menjelaskan, terkait kebijakan Kepala Kepolisian RI untuk menarik semua senjata di kalangan sipil. Menurut Sunarto, selepas pensiun seorang prajurit akan diperlakukan sama seperti orang sipil. "Jadi aturan yang berlaku di kalangan juga berlaku untuk purnawirawan," ujarnya. Dan dalam surat keputusan pensiun atau pergantian jabatan, masalah penyerahan senjata juga dimasukkan dalam salah satu klausul. Dia menambahkan, apabila seorang prajurit belum menyerahkan inventaris dinas selepas masa kerja, maka menjadi wewenang Polisi Militer untuk menarik kembali. Penarikan senjata dikecualikan bila dia memiliki senjata pribadi. Senjata pribadi pun harus mendapatkan ijin dari kepolisian. "Jika menolak akan ada upaya paksa," ujarnya. Sunarto juga menyatakan tidak semua prajurit atau perwira mendapatkan senjata. "Itu terkait jabatan atau kewenangan yang dimilikinya. Untuk prajurit dalam pasukan memang mendapatkan senjata laras panjang. Itu kalau sedang bertugas," katanya. Dian Yuliastuti

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.