Monday, 20 May 2013 | 15:06

Government owned hospitals start to suffer losses due to the
implementation of the Jakarta Health Card program.
Monday, 20 May 2013 | 14:49

Rafael Benitez leaves in a warm goodbye, turning from nemesis to
savior to Chelsea
Jum'at, 08 Desember 2006 | 19:56 WIB
Pemerintah Kaji Pembatalan Undang-undang Rekonsiliasi
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tengah mengkaji keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-undang No. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Kami tengah mengkaji implikasinya dalam tatanan kehidupan bernegara dam juga pemerintahan sehari-hari," kata Juru Bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng, kepada wartawan di Istana Presiden, Jumat (8/12).
Andi mengatakan, pemerintah menerima keputusan MK yang menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Menurutnya, MK sudah menjalankan mandatnya sesuai konstitusi.
Pembatalan peraturan hukum, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, lanjutnya, pembatalan tersebut memiliki konsekuensi ikut hilangnya semangat kebenaran dan rekonsiliasi yang menjadi tujuan penyusun undang-undang tersebut. Andi mengatakan, semangat itu perlu diperhatikan.
Ketika ditanyakan rencana untuk membuat rancangan undang-undang baru tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Andi menolak menjawabnya. Andi mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar tentang hal tersebut karena pemerintah masih dalam tahap mengkaji keputusan MK.
OKTAMANDJAYA WIGUNA