Wednesday, 19 June 2013 | 09:13

The National Police deploys a team to Ternate and Jambi to investigate the clash
that broke between protesters and the police during anti-fuel price hike protests.
Wednesday, 19 June 2013 | 08:32

This art exhibition is aimed at raising environmental awareness
from a new perspective.
Rabu, 09 November 2005 | 12:25 WIB
Hasil Sidak Sutiyoso: 47 PNS Bolos, 143 Terlambat
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur DKI Sutiyoso menemukan 46 pegawai negeri sipil (PNS) tidak hadir tanpa keterangan alias alpa saat menginspeksi mendadak (Sidak) enam unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/11).
Ia yang didampingi Kepala Badan Pengawasan Daerah, Firman Hutajulu, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sukesti Martono menyatakan kecewa. "Itu cermin yang bersangkutan tidak bertanggung jawab," kata Sutiyoso di sela-sela acara sidak.
Jumlah itu belum termasuk jumlah PNS yang disidak oleh para asisten dan walikota di lingkungan Pemprov DKI dalam waktu bersamaan.
Mereka yang tidak hadir tanpa keterangan hingga pukul 11.00 WIB yaitu 8 orang di Bidang Kesejahteraan Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 1 orang di Biro Kepegawaian, 9 orang di Biro Umum, 11 orang di Dinas Pertamanan, 17 orang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta dan 1 orang di Dinas Perhubungan.
Pada hari pertama kerja usai libur panjang lebaran, tercatat 143 orang terlambat di 6 unit tersebut. Mereka antara lain berasal dari Dinas Pertamanan (45 orang), dan BPN Kantor Wilayah DKI Jakarta (67 orang).
Sutiyoso tak bisa menutupi kekesalannya. "Kalau itu sih satu kampung yang terlambat," ujarnya.
Ketika Sukesti berkilah bahwa BPN adalah instansi pusat yang ditempatkan di daerah, Sutiyoso menukas, "Biar pun instansi vertikal, pengawasannya tetap ada di Gubernur."
Mengenai sanksi bagi para PNS mangkir itu, Sutiyoso mengaku akan membahas dulu dengan stafnya. Tetapi setidaknya ia akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Sanksinya bertahap mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, mutasi bahkan pencopotan jabatan. Namun sanksi berat akan diterapkan jika telah benar-benar melanggar.
"Pencopotan jabatan jika PNS melakukan desersi atau meninggalkan tanggung jawab berhari-hari atau berminggu-minggu," ujarnya kepada Tempo.
Menurut dia, para kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI hadir semua. Namun Wakil Gubernur Fauzi Bowo terlihat tidak hadir saat halal bihalal PNS Pemprov DKI dengan Gubernur dan pejabat eselon I dan II.
"Dia lagi ke Spanyol. Tugas dinas pertemuan kota-kota besar di dunia," jelas Sutiyoso yang diamini Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya. Badriah