ENGLISH
| Tuesday, 21 May 2013 |
INDONESIA
Tuesday, 21 May 2013 | 01:36
A US military aircraft made an emergency landing at the Sultan Iskandar Muda
Airport, Aceh.
Tuesday, 21 May 2013 | 01:28
Liga Super Indonesia prohibits the participation of foreign players from 13
countries in the local competition, citing administrative disturbances.
Rabu, 26 Oktober 2005 | 05:09 WIB
Lembaga Penegak Hukum Harus Berbenah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan lembaga penegak hukum harus terus berbenah diri dan meningkatkan konsolidasi antar lembaga untuk mempercepat terwujudnya keadaan tertib hukum. "Lembaga penegak hukum harus membangun integritas dan kepercayaan demi memberi jaminan rasa keadilan pada masyarakat,"ujar Jimly seusai mengikuti rapat konsultasi dan konsolidasi lembaga penegak hukum, di Gedung MK, Jakarta. Rapat dihadiri oleh perwakilan tujuh lembaga ;Mahkamah Agung (MA), KPK, Komisi Yudisial (KY), MK, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Tampak dalam pertemuan itu Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Ketua MA Bagir Manan, Kapolri Sutanto, Anggota Komisi Yudisial Soekoco Soeparto dan Zainal Arifin, Jaksa Agung Abdurrachman Saleh, Wakil ketua KPK Tumpak H Panggabean, Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji dan wakil Komnas HAM Zumrotin. Menurut Jimly, rapat bertujuan untuk menguatkan fungsi kelembagaan lembaga penegak hukum dengan tetap menjaga independensi masing-masing. Arti penting rapat, adalah adanya kesadaran untuk menyesuaikan diri seiring perubahan tatanan lembaga kenegaraan. "Ada lembaga baru seperti MK dan Komisi Yudisial. Tapi, meskipun ada kesadaran untuk konsolidasi, kami sudah saling sepakat untuk menjaga independensi dan tidak mencampuri kewenangan internal masing-masing,"kata Jimly. Pertemuan, akan ditindak lanjuti dengan pembentukan tim teknis di tiap lembaga, yang akan merumuskan hal-hal yang bisa menguatkan, baik untuk kepentingan antar dua lembaga (bilateral), tiga lembaga (trilateral), ataupun untuk kepentingan bersama. "Misalnya MK-MA-KY punya kepentingan untuk membahas penataan kaedah materil kode etik hakim dan prosedur penegakannya sebagai sebuah kaedah formil," ujar Jimly. Thoso Priharnowo

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.