Saturday, 25 May 2013 | 06:20

This exhibition is aimed at increasing the cultural ties between
Yogyakarta and NTT in order to rid NTT's poor image of being
initiators of violence.
Saturday, 25 May 2013 | 05:26

Tourism villages still lack facilities and infrastructure and
have difficulties asking for aid from the government.
Selasa, 18 Oktober 2005 | 11:25 WIB
THR Harus Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok meminta pengusaha di wilayah itu agar membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. THR diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok Puriyati Kasmadi mengatakan, edaran itu sudah disebarkan sejak 5 Oktober lalu. "Sebagian besar perusahaan merespons positif surat edaran ini," kata Puriyati, Selasa (18/10).
Menurut Puriyati, ada empat hal pokok yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan untuk membayar THR bagi karyawan. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja selama tiga bulan secara terus menerus.
Kedua, THR bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dilaluinya.
Ketiga, penetapan besarnya nilai THR kepada pekerja dilakukan sesuai dengan kebiasaan atau ketentuan terdahulu. Keempat, pembayaran THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
Puriyati menjelaskan, kantornya menerjunkan tujuh orang pengawas pembayaran THR di setiap perusahaan. "Sampai saat ini belum ada laporan adanya kekeliruan dari perusahaan soal pembayaran THR," ujarnya. Rini Kustiani