Kamis, 13 Oktober 2005 | 23:22 WIB
Kasus Departemen Pertanian Masuk Penyelidikan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menanggapi laporan Inspektorat Jendral Departemen Pertanian soal dugaan korupsi di institusi tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan. Meski data yang dilaporkan itu masih berdasar asumsi, namun pihaknya harus tetap melakukan pengembangan dari laporan tersebut. "Kalau ada laporan pengaduan tindak pidana korupsi, saya tindak lanjuti. Surat perintah penyelidikan selama 30 hari,"kata Hendarman.
Menurut Hendarman, data-data yang dilaporkan itu masih berupa data awal. Namun begitu, tidak berarti tidak ditindaklanjuti. Saat ini kasus tersebut baru dimapping tentang ada tidaknya tindak pidana korupsi. Ini dilakukan agar tidak salah arah. "Kami lihat dulu apa peristiwanya, itu pidana korupsi atau bukan. Setelah itu diarahkan untuk membuat terangnya perkara,"katanya.
Saat ini, sudah dibentuk tim beranggota 4-5 orang untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di tubuh Departemen Pertanian itu. Penyelidikan dan pemetaan itu, menurut Hendarman, belum menyangkut personal yang diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Orang itu nanti terakhir, kami lihat dulu kasus tersebut terjadi pada periode 1999 sampai 2004. Total dugaan penyimpangannya mencapai Rp 733,7 miliar,"katanya.
Lima kasus diantaranya mendapat perhatian karena diduga mengandung kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu pembuatan vaksin flu burung tahun 2004 senilai Rp 56,9 miliar, dana penguatan Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan tahun 2003 - 2005 senilai Rp 28, 3 miliar, dana sentra produksi dan pengembangan ayam buras senilai Rp 121,3 miliar, dana pembangunan rumah potong hewan, senilai Rp 69,8 miliar dan dana pengadaan alat dan mesin pertanian senilai Rp 60,76 miliar.
Dian Yuliastuti