ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Selasa, 11 Oktober 2005 | 16:58 WIB
Akhir Bulan, Semua Obat Wajib Diberi Label Generik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kesehatan mewajibkan semua perusahaan farmasi untuk memberikan label tanda generik pada kemasan tiap merek obat yang diproduksinya mulai akhir bulan ini. Hal ini telah diatur oleh peraturan Menteri Kesehatan No. 524 tahun 2005. Labelisasi tanda generik bertujuan agar masyarakat mengetahui kandungan bahan generik dalam setiap obat yang dikonsumsi. "Misalnya anti biotik jenis amoxicilin. Ada 100 merek obat yang mengandung bahan generik itu," kata Husniah Rubiana Thamrin Akib, Direktur Dinas Penggunaan Obat Rasional Departemen Kesehatan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10). Bagi perusahaan farmasi yang melanggar, akan dikenakan sanksi. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya saat ini sedang digarap di biro hukum Depkes. "Akhir bulan seharusnya sudah selesai," katanya. Menurut dia, respon positif datang dari semua pihak tentang labelisasi ini. Misalnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), LSM Kesehatan, apotek, bahkan media massa. "Hanya pihak industri (asing) yang belum setuju, karena harga akan jadi lebih mahal ketimbang produk lokal," ujarnya. Alasannya hal itu akan mempengaruhi pasar. Sebab masyarakat Indonesia selama ini mengkonsumsi obat karena mereknya (brand image). Ami Afriatni

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.