ENGLISH
| Sunday, 26 May 2013 |
INDONESIA
Saturday, 25 May 2013 | 06:20
This exhibition is aimed at increasing the cultural ties between

Yogyakarta and NTT in order to rid NTT's poor image of being

initiators of violence.
Saturday, 25 May 2013 | 05:26
Tourism villages still lack facilities and infrastructure and

have difficulties asking for aid from the government.
Senin, 10 Oktober 2005 | 17:52 WIB
Banyak Pasien Penyakit Jiwa Tak Mau Pulang
TEMPO Interaktif, Bandung:Direktur Rumah Sakit Jiwa Cimahi, Jawa Barat, Dadang Sukandar menyatakan stigma terhadap pasien penderita gangguan jiwa sampai saat ini masih tinggi. "Akibatnya, banyak pasien yang sudah sembuh dan dipulangkan ke rumahnya, balik lagi ke rumah sakit," ujar Dadang dalam memperingati Hari Kesehatan Jiwa Dunia di Bandung, Senin (10/10). Para pasien itu, memilih untuk tinggal lagi di rumah sakit karena mendapat perlakuan tidak menyenangkan di rumahnya. "Keluarga mereka, merasa malu karena ada anggota keluarganya yang tidak waras,"kata Dadang. Akibatnya, tidak sedikit yang memilih kabur dari rumahnya. Menurut Kepala Subdinas Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jawa Barat, Fita Rosemary, stigma itu bisa memperparah kondisi pasien yang sudah sembuh. Padahal, jumlah penderita gangguan jiwa di Jawa Barat cukup tinggi. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Jawa Barat, pada tahun 2001, tidak kurang dari 40 persen penduduk di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang Jawa Barat diketahui menderita gangguan jiwa. Setahun kemudian, ditemukan sekitar 36,7 persen pengunjung puskesmas di 24 kabupaten/kota juga menderita gangguan mental emosional. Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan pasien di tahun berikutnya, yakni tahun 2003. Pada tahun itu, sekitar 27 persen atau 798 dari 2.928 pasien mengalami gangguan kesehatan jiwa. "Mereka adalah ibu-ibu hamil dan menyusui,"kata Fita. Rana Akbari Fitriawan

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.