Sabtu, 01 Oktober 2005 | 02:02 WIB
KPK Tangkap Mantan Hakim dan Lima Pegawai MA
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa secara intensif seorang mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan lima pegawai Mahkamah Agung. Keenam orang itu diciduk diduga terkait kasus penyuapan untuk memuluskan sebuah kasus di tingkat kasasi.
Tidak seperti biasanya, KPK tidak memberikan keterangan pers soal pemeriksaan keenam orang tersebut. ?Tidak ada,? kata Erry Riyana Hardjapamengkas, Wakil Ketua KPK melalui pesan singkat yang dikirimkannya kepada Tempo di Jakarta, Jumat (30/9).
Tumpak H. Panggabean, Wakil Ketua KPK lainnya, juga tidak memberikan penjelasan. Dua nomor telepon selulernya yang biasa dipakai, tidak aktif saat dihubungi.
Sumber Tempo menyebutkan keenam orang tersebut yakni Harini R. (mantan hakim) yang kini beprofesi sebagai pengacara, Kepala Bagian Kepegawaian MA Malam Pagi Sinoaji, Wakil Sekretaris Korpri MA Suhartoyo, staf bagian perdata Sriyadi, staf Kopri MA Sudi Ahmad dan staf bagian perjalanan Pono Waluyo.
Penangkapan mereka, kata sumber itu, dilakukan pada Jumat dini hari. Mereka diciduk dari rumahnya masing-masing dalam waktu yang berbeda-beda. Dari rumah mereka, kata sumber itu, KPK telah menyita barang bukti sebanyak Rp 800 juta dan US$ 400 ribu.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menetapkan status penahanan mereka. Namun sumber itu menyebutkan, kemungkinan besar, mereka akan ditahan. KPK, kata dia, masih mendalami kasus yang sedang diurus tersebut.
Di sela-sela pemeriksaan itu, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Suhartoyo dan Sudi Ahmad. Dengan menaiki Toyota Kijang berwarna silver dengan nomor polisi B 2190 PQ menuju di Gedung G kamar G 104 Mahkamah Agung sekitar pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.45 WIB.
Pengeledahan dilakukan penyidik KPK Adi Deriyan Jayamarta, Arif Adi Harsa dan Nurulhuda. Dari pantauan Tempo, KPK menyita empat buah kardus coklat berisi dokumen. Pengeledahan serupa juga dilakukan di rumah Harini di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. EDY CAN