Kamis, 22 September 2005 | 23:12 WIB
Sejumlah Elemen Masyarakat Kecam Serangan ke Ahmadiyah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan elemen masyarakat lainnya mengutuk aksi penyerangan, perusakan dan penjarahan terhadap jemaah Ahmadiyah yang terjadi di Cianjur, Senin (19/9) lalu. "Tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 45, Pancasila, dan hak asasi manusia,"ujar Koordinator Aliansi Kerukunan Umat Beragama (AKUR) Dindin Abdullah Ghazali di Bandung.
Di Jakarta sejumlah tokoh gerakan, aktifis kemanusiaan dan agama yang berkumpul di Taman Ismail Marzuki juga prihatin atas penyerangan itu. "Sebagai warga bangsa kita tak boleh diam, atas kekerasan yang dilakukan sekelompok orang itu,"kata juru bicara kelompok itu Husen Hashem.
Husen berharap aparat keamanan, terutama polisi sungguh-sungguh melindungi warga bangsa yang plural ini. "Kami yakin pimpinan Polri yang sekarang tak akan mendiamkan sekelompok orang yang berbuat sewenang-wenang itu,"katanya. Husen, siap memberikan data-data kepada polisi, "dalang" pelaku penyerangan itu. "12 orang yang ditangkap polisi cuma pelaksana di lapangan tetapi ada dalang-nya yang juga musti ditangkap,"ujarnya.
Akibat serangan terhadap Ahmadiyah di Cianjur itu 4
mesjid, 2 musola, 3 mobil dan 89 rumah jemaat
Ahmadiyah rusak berat. "Sementara kami taksir kerugian
mencapai lebih dari Rp 281 juta,"ujar pengurus
Majelis Khuddamul Ahmadiyah Bandung, Hakim Nurdin.
Jumlah ini diperoleh dari hasil penelusuran tim
Ahmadiyah di Cianjur, pascapenyerangan.
Selain kerugian materi, penyerangan tersebut dinilai
menyebabkan trauma mendalam bagi jemaat Ahmadiyah di
tempat itu. "Sampai laporan yang kami terima tadi
malam, ada warga yang masih mengungsi di perkebunan
dan belum berani kembali ke rumahnya,"ujar Hakim.
Rana Akbari Fitriawan/AT