ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 00:03
Pyongyang has denied accusations of committing violence against
rebels in North Korea.
Friday, 24 May 2013 | 00:01
Pyongyang has denied accusations of committing violence against
rebels in North Korea.
Kamis, 08 September 2005 | 02:18 WIB
Paulus : Badrul Kamal Belum Boleh Dilantik
TEMPO Interaktif, Jakarta:Paulus Efendi Lotulung Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara Mahkamah Agung (MA) menyatakan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang memenangkan perkaranya sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok, belum boleh dilantik. Padahal Badrul Kamal sudah memenangkan perkaranya di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Secara hukum Pengadilan Tinggi, oleh MA sudah diberi wewenang untuk memutus dan tak ada upya hukum lainnya. Menurut Paulus hal tersebut dikarenakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas Pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh KPUD Depok beberapa waktu yang lalu. Dari segi hukum, seharusnya PK tidak bisa menghambat eksekusi apabila putusan sudah final (inkracht). Namun Hakim Paulus tetap melarang pelantikan. Alasannya, karena MA belum mengeluarkan putusan terhadap kasus tersebut. Sedari awal, aturan yang dikeluarkan MA, memang sudah salah langkah, memberi kekuasaan kepada Pengadilan Tinggi sebagai pemutus akhir dalam perkara sengketa Pilkada. Saat ini hukum berada di simpang jalan antara ketidakadilan dan pelanggaran dasar hukum yang menjadi pegangan bagi yang berperkara. Ketidakpastian hukum akan memicu tindakan anarkis. Riska S Handayani

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.