ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Minggu, 04 September 2005 | 15:39 WIB
PKB Minta Dua TKW Tidak Dihukum Mati
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan kasus Juminem dan Siti Aminah merupakan cerminan dari lemahnya perlindungan hukum pemerintah yang diberikan kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Juminem dan Siti Aminah didakwa melakukan pembunuhan terhadap majikannya tahun 2003 lalu. Keduanya baru-baru ini menjalani sidang pertama yang digelar Supreme Court Singapura. PKB juga mendesak Pemerintah Singapura dan Supreme Court setempat pada khususnya untuk membebaskan Juminem dan Siti Aminah dari hukuman mati. "Pembunuhan yang dilakukan kedua TKW itu terhadap majikannya harus dilihat sebagai bentuk pembelaan diri karena penganiayaan yang diterima mereka berdua secara terus-menerus dari sang majikan," kata Wakil Sekretaris Jendral PKB, Hanif Dhakiri, dalam keterangan persnya hari ini (4/9). PKB juga mendesak pemerintah RI untuk membebaskan Juminem dan Siti Aminah dari hukuman mati dan mendesak pemerintah meningkatkan diplomasi politik dalam penyelesaian kasus-kasus TKW/TKI dan memastikan agar kasus-kasus serupa tidak berulang lagi. PKB juga akan mendesak pemerintah dan seluruh lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKW/TKI yang bekerja di luar negeri mulai dari perlindungan semenjak mereka keluar dari rumah untuk bekerja hingga mereka pulang kembali ke tengah keluarganya. rengga damayanti

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.