Friday, 24 May 2013 | 10:38

Despite of being recently called endangered, a leopard was
spotted lazing around in a rainforest. It is good news.
Friday, 24 May 2013 | 10:24

The team will bring along Netherland's five star players including Dirk Kuyt and
Robin van Persie in their Asian Tour.
Rabu, 24 Agustus 2005 | 04:52 WIB
Keppres Amnesti dan Abolisi GAM Sudah Disiapkan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Sekiranya DPR merasa perlu untuk mengetahui seperti apa rancangan Keppres tentang amnesti dan abolisi itu akan kami bacakan,"kata Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, usai rapat di kantor presiden.
Menurut rencana, Hari ini Rabu (24/8) Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra akan mengadakan pertemuan dengan Komisi III DPR. DPR akan membawa ke rapat paripurna.
Pertemuan ini untuk meminta pertimbangan DPR terkait rencana pemberian amnesti bagi anggota GAM tersebut.
Dalam pertemuan dengan DPR itu, menurut Yusril, pemerintah akan menjelaskan latar belakang segi hukum dan sejarah politik pemberian amnesti. Ia mencontohkan, Presiden Sukarno juga pernah memberikan amnesti kepada seluruh orang yang terlibat dalam PRRI Permesta.
Selain itu, pada masa Presiden Habibie juga memberikan amnesti dan abolisi bagi tahanan politik masa orde baru. "Sebenarnya dari segi sejarah, upaya penyelesaian konflik secara damai itu memang salah satu upayanya adalah memberikan amnesti dan abolisi,"kata Yusril.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi, Sofyan Djalil pemerintah akan menyiapkan segala sesuatunya terkait penyusunan RUU amandemen terhadap UU Nomor 18/2001 tentang Otsus Aceh. Sehingga, batas waktu yang ditetapkan dalam MoU, akhir Maret 2006, RUU tersebut sudah diundangkan, tidak terlewati.
Dalam RUU amandemen UU Otsus Aceh yang akan disiapkan itu, akan dimasukkan prinsip-prinsip dalam MoU RI dan GAM tersebut. Kemudian, ada satu pasal lagi dalam UU Otsus Aceh hasil amandemen nanti yang akan direvisi ulang. Pasal ini adalah pasal tentang partai politik lokal. "Satu pasal ini akan direvisi kembali 18 bulan kemudian (setelah penandatanganan MoU tanggal 15/8), untuk memungkinkan adanya partai politik lokal di Aceh,"kata Sofyan.
Dimas Adityo