Jum'at, 05 Agustus 2005 | 20:30 WIB
JPPR : PT Gelembungkan Suara Badrul Kamal
TEMPO Interaktif, Depok:Ormas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan terjadinya penggelembungan suara Badrul Kamal di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, "Kami mempertanyakan dasar hukumnya, kenapa di Pengadilan jumlah suara Badrul terjadi penggelembungan,"ujar Manajer Pemantauan JPPR Miftahuddin.
Menurut Miftahuddin, sebelumnya JPPR juga melakukan quick count (perhitungan cepat), hasilnya ; pasangan Abdul Wahab Abidin-M. Ilham Wijaya memperoleh 5,8 persen, Harun Heryana-M. Farkhan AR 4,1 persen, Badrul Kamal-Syihabudin 38,2 persen, Yus Ruswandi-M. Soetadi Dipowongso memperoleh 5,4 persen dan pasangan Nur Mahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra 43,2 persen dengan tingkat kepercayaan 99 persen dan sampling eror satu persen.
Hasil perhitungan KPUD Depok tidak berbeda jauh dengan hitungan cepat JPPR. Pasangan Badrul Kamal-Syihabudin mencapai 206.781 (39,03 persen) dan Nur Mahmudi-Yuyun Wirasaputra 232.610 (43,90 persen) suara.
Di Pengadilan Tinggi datanya menjadi berubah seperti, Badrul Kamal sebanyak 269.551 dan Nurmahmudi 232.610 suara. "Kami menanyakan dasar hukumnya Pengadilan Tinggi mengeluarkan jumlah suara hanya 2 kandidat, padahal ada 5 kandidat laninnya, selain itu jumlahnya suara Badrul juga menjadi menggelembung,"ujar Miftahuddin.
Menurut Miftah, JPPR berharap agar Pengadilan Tinggi Jawa Barat bisa mempublikasikan dasar hukum hasil keputusannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan bentuk kepercayaan kepada publik terhadap lembaga peradilan. "Jangan sampai publik tidak percaya lagi pada hukum, dan menempuh jalur penyelesaian di luar hukum seperti tindakan anarkis dan lainnya,"ujar Miftahuddin
JPPR selaku ormas dari 30 organisasi di bawah NU dan Muhammadiyah, LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Antar Iman, dan Kantor berita radio menyatakan tidak bermaksud apa-apa atas pernyataan ini. "Kami tidak berpihak pada satu calon pun, murni untuk keadilan hukum,"ujarnya.
Rengga Damayanti